Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan kepada Partai Politik serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk mencermati kelengkapan rekening khusus dana kampanye sebelum dilaporkan.

"Hal utama yang perlu diteliti dan dilengkapi antara lain meliputi penerimaan dan pengeluaran (dana kampanye) baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Sabtu.

Selain itu, menurut dia, pelaporan juga harus menggunakan formulir sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014.

Untuk sumbangan dari perseorangan bagi partai politik (parpol) maksimal Rp1 miliar, dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp7,5 miliar. Sementara bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk sumbangan dari perseorangan maksimal Rp250 juta dan dari badan usaha maksimal Rp500 juta.

"Itu bersifat komulatif selama kampanye. Artinya yang menyumbang tidak boleh lebih dari batasan yang telah ditentukan,"katanya.

Sementara itu bagi calon legislatif juga diwajibkan melaporkan dana kampanye dengan perantara masing-masing parpol.

"Pada prinsipnya kalau sumbangan kan diberikan kepada parpol bukan pada caleg. Jadi, kalau untuk caleg harus membuat laporan kepada parpol terlebih dahulu terkait penggunaan dana kempanye,"katanya.

Ghoniyatun mengatakan peserta pemilu juga harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan. Untuk rekening awal dana kampanye harus dilaporkan paling lambat14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum (2 Maret), untuk laporan periodik per tiga bulan pertama maksimal 27 Desember.

Adapun terkait pembukuan rekening awal dana kampanye, menurut dia, seharusnya telah diserahkan tiga hari setelah parpol, caleg serta DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun pada kenyataanya hingga saat ini baru dua peserta yang melapor.

"Yang sudah melaporkan baru dua. yakni satu dari DPD dan satu lagi dari parpol,"katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada parpol/DPD apabila tidak segera memenuhi laporan dana kampanye sebelum batas akhir yang ditentukan.

Sanksi untuk pelanggaran rekening awal, parpol/DPD tidak akan diakui sebagai peserta pemilu. Pelanggaran laporan periodik per tiga bulan akan diumumkan di media massa. Sementara pelanggaran laporan rekening akhir maka tidak akan diakui sebagai pemenang pemilu.
(KR-LQH/H008)