Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kriteria mutlak bagi Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet asing dapat memberikan layanannya di Indonesia, yaitu memiliki Network Operation Center (NOC) atau jaringan pusat operasi lokal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aturan tersebut berlaku sama pada semua ISP termasuk pada Starlink yang digadang-gadang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal hadir di Ibu Kota Negara (IKN).
"Prinsip Pemerintah Indonesia, kami tetap membuka bagi siapa pun untuk ikut dalam layanan khususnya layanan telekomunikasi. Tapi yang pasti dia harus ikut, patuhi regulasi Indonesia. Misalnya NOC itu harus di Indonesia," kata Budi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan NOC lokal penting dimiliki oleh ISP asing yang menyediakan layanan di Indonesia, agar nantinya Pemerintah yang bertugas menciptakan iklim industri sehat mampu melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang penuh apabila ditemukan masalah.
Apabila kriteria tersebut tidak dipenuhi, dikhawatirkan ISP asing tersebut dapat menyebabkan masalah yang belum tentu bisa diatasi dengan cepat penyelesaiannya.
"Pokoknya selama mereka NOC-nya di Indonesia, pemerintah punya alat untuk mendeteksi dan mengontrol berbagai konten negatif yang dimungkinkan dari penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," kata Budi.
Terkait dengan wacana Starlink yang bakal melayani IKN, Budi mengatakan hal itu baru sebatas rencana dan apabila terjadi nantinya perusahaan milik Elon Musk itu baru melakukan tahapan uji coba layanan.
Hingga saat ini, ia mengaku Starlink sendiri masih aktif berkoordinasi dengan Direktorat Telekomunikasi untuk bisa memahami dan memenuhi kriteria dan persyaratan sebuah ISP bisa menghadirkan layanan di Indonesia.
Budi sendiri optimistis apabila perusahaan ISP berbasis satelit itu bisa memenuhi semua persyaratannya, maka kehadiran internet untuk masyarakat di kawasan yang belum terjamah oleh penyelenggara telekomunikasi lokal bisa diatasi secara signifikan.
"Menurut kami, ini cocok untuk daerah-daerah terluar yang lokasinya agak menantang itu mungkin cocok ya dengan teknologi satelit ini. Tapi nanti lihat saja perkembangannya. Intinya mereka harus comply dengan aturan di Indonesia," katanya pula.
Baca juga: Kemkominfo pastikan hadirnya Starlink untungkan semua pihak
Baca juga: Starlink belum peroleh izin beroperasi di RI
Kemenkominfo tegaskan kriteria mutlak ISP asing layani di Indonesia
21 Maret 2024 22:56 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Livia Kristianti
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: