LPS berkoordinasi dengan Kemenkeu selesaikan RPP penjaminan polis
21 Maret 2024 22:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Penjaminan Polis (PPP).
Program Penjaminan Polis (PPP) akan berlaku pada 12 Januari 2028 sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS).
Beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.
Adapun, peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai dua tahun sejak undang-undang ditetapkan atau paling lambat 12 Januari 2025.
“Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” tutur Purbaya.
Selain berbagai perkembangan tersebut, LPS bersama dengan Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 juga sedang melakukan, penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Yang tidak kalah penting adalah persiapan pemenuhan sumber daya manusia (SDM( dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.
Kemudian, LPS pun telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yaitu dengan penunjukan satu orang direktur eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.
Lebih lanjut, belum lama ini, atau pada Oktober 2023 LPS juga resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara.
Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.
“Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya.
Terdapat satu pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023, selain itu LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga.
Program Penjaminan Polis (PPP) akan berlaku pada 12 Januari 2028 sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS).
Beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.
Adapun, peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai dua tahun sejak undang-undang ditetapkan atau paling lambat 12 Januari 2025.
“Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” tutur Purbaya.
Selain berbagai perkembangan tersebut, LPS bersama dengan Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 juga sedang melakukan, penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Yang tidak kalah penting adalah persiapan pemenuhan sumber daya manusia (SDM( dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.
Kemudian, LPS pun telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yaitu dengan penunjukan satu orang direktur eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.
Lebih lanjut, belum lama ini, atau pada Oktober 2023 LPS juga resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara.
Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.
“Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya.
Terdapat satu pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023, selain itu LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: