Dewan Pers berpihak pada masyarakat dalam pengaduan pemberitaan media
21 Maret 2024 22:19 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam "Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang" di Jakarta, Kamis (21/03/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan Dewan Pers berpihak kepada keadilan sebesar-besarnya untuk masyarakat yang membutuhkan informasi dalam pengaduan pemberitaan media massa.
"Meski ada ketidakpuasan maupun kepuasan pihak yang diadukan atau yang mengadukan, Dewan Pers dengan independensi-nya selalu berpihak kepada masyarakat," kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, seluruh pemberitaan media massa bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan hanya untuk segelintir pihak.
Oleh karena itu, Ninik mengingatkan pengaduan pemberitaan pers selain melihat konten, juga merupakan refleksi bagi pemimpin redaksi untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi wartawan serta tanggung jawab dari perusahaan pers dalam mengelola media.
Hal tersebut, lanjut dia, lantaran kecepatan merespons berbagai pengaduan pemberitaan media massa tidak hanya bergantung kepada kompetensi wartawan, tetapi juga tanggung jawab sebuah perusahaan media.
Dia mengungkapkan saat ini masih banyak pengelola media yang menganggap kasus pemberitaan pers merupakan tanggung jawab wartawan, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan redaksi maupun penanggung jawab media.
Baca juga: Dewan Pers awasi penyebaran paham terorisme di media sosial
Baca juga: Dewan Pers: Pengaduan berita bentuk kepedulian untuk kemerdekaan pers
"Ini salah kaprah, itu makanya pimpinan redaksi harus selalu rapat sebelum memutuskan sebuah berita akan ditayangkan serta meminta wartawan terus tingkatkan kompetensi," ucap dia.
Selain Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Ninik menilai masih diperlukan peningkatan kompetensi wartawan lainnya, terutama pada materi-materi khusus.
Ia mengaku dirinya masih banyak mendapatkan keluhan dari berbagai institusi kementerian/lembaga terkait kekurangan atau kelemahan para wartawan, misalnya, kekeliruan penulisan nama dan jabatan seseorang dalam pemberitaan.
Bahkan, Ninik mengatakan secara pribadi masih menemukan beberapa wartawan yang tidak melakukan prosedur dengan baik saat mewawancarai dirinya, salah satunya dengan tidak memperkenalkan diri dan asal media sebelum bertanya.
"Tata cara memperoleh informasi ini menjadi penting agar hasil pemberitaannya akurat, kredibel, dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik," ujar Ninik menegaskan.
"Meski ada ketidakpuasan maupun kepuasan pihak yang diadukan atau yang mengadukan, Dewan Pers dengan independensi-nya selalu berpihak kepada masyarakat," kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, seluruh pemberitaan media massa bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan hanya untuk segelintir pihak.
Oleh karena itu, Ninik mengingatkan pengaduan pemberitaan pers selain melihat konten, juga merupakan refleksi bagi pemimpin redaksi untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi wartawan serta tanggung jawab dari perusahaan pers dalam mengelola media.
Hal tersebut, lanjut dia, lantaran kecepatan merespons berbagai pengaduan pemberitaan media massa tidak hanya bergantung kepada kompetensi wartawan, tetapi juga tanggung jawab sebuah perusahaan media.
Dia mengungkapkan saat ini masih banyak pengelola media yang menganggap kasus pemberitaan pers merupakan tanggung jawab wartawan, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan redaksi maupun penanggung jawab media.
Baca juga: Dewan Pers awasi penyebaran paham terorisme di media sosial
Baca juga: Dewan Pers: Pengaduan berita bentuk kepedulian untuk kemerdekaan pers
"Ini salah kaprah, itu makanya pimpinan redaksi harus selalu rapat sebelum memutuskan sebuah berita akan ditayangkan serta meminta wartawan terus tingkatkan kompetensi," ucap dia.
Selain Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Ninik menilai masih diperlukan peningkatan kompetensi wartawan lainnya, terutama pada materi-materi khusus.
Ia mengaku dirinya masih banyak mendapatkan keluhan dari berbagai institusi kementerian/lembaga terkait kekurangan atau kelemahan para wartawan, misalnya, kekeliruan penulisan nama dan jabatan seseorang dalam pemberitaan.
Bahkan, Ninik mengatakan secara pribadi masih menemukan beberapa wartawan yang tidak melakukan prosedur dengan baik saat mewawancarai dirinya, salah satunya dengan tidak memperkenalkan diri dan asal media sebelum bertanya.
"Tata cara memperoleh informasi ini menjadi penting agar hasil pemberitaannya akurat, kredibel, dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik," ujar Ninik menegaskan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: