Jakarta (ANTARA) - Pengamat pariwisata Sari Lenggogeni menilai online travel agency (OTA) yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat meningkatkan kepercayaan turis untuk menggunakan layanan wisata yang disediakan oleh platform tersebut.

"Ini sangat penting sekali untuk melakukan pendaftaran atau legitimasi dalam memberikan trust atau restoring tourist confidence ya, memperkuat keyakinan turis dan kepercayaan turis dalam memilih service yang ada pada online travel agency," kata Sari saat dihubungi ANTARA, Kamis.

Menurut Direktur Pusat Studi Pariwisata Universitas Andalas itu, kepercayaan turis menjadi hal yang penting bagi OTA mengingat tren pariwisata dalam 10 sampai 5 tahun terakhir menunjukkan turis cenderung memanfaatkan OTA untuk memesan layanan pariwisata mulai dari akomodasi hingga tiket perjalanan.

Baca juga: Kemenkominfo ingatkan OTA yang belum daftar PSE akan diblokir

Baca juga: Kemenkeu terus awasi OTA asing yang belum bayar pajak


Sehingga apabila OTA belum terdaftar sebagai PSE, berpotensi dapat menurunkan kepercayaan turis untuk memilih layanan dari OTA tersebut.

Selain legitimasi dari status sebagai PSE, Sari menyebutkan beberapa faktor yang mendorong turis untuk memilih layanan pariwisata dari OTA tertentu di antaranya harga atau diskon yang ditawarkan dan ulasan dari konsumen lain.

"Karena sekarang ini tren adalah review-based, konsumen yang apapun mereka putuskan itu berbasis dari apa yang disampaikan oleh orang lain, komentar, review, rating, bintang, dan sebagainya," ujar Sari.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, Uniform Resource Locator (URL) resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan OTA belum daftar PSE

Baca juga: PHRI bahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata