Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan untuk melapor kepada penegak hukum jika memang terdapat intimidasi ketika diperiksa sebagai saksi.
“Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, pernyataan Hasbi Hasan perlu dipertanyakan keabsahan-nya. "Karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," ucapnya.
Dia pun mengatakan semua nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Hasbi Hasan dalam persidangan hari ini, Kamis, akan dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) komisi antirasuah.
"Namun, sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP, sehingga sangat sulit di nalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur Ali.
Sebelumnya, Hasbi Hasan mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Hasbi Hasan mengaku diintimidasi verbal oknum penyidik KPK
Baca juga: Hasbi Hasan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan
Baca juga: Hasbi Hasan merasa ada standar ganda KPK tangani gratifikasi
"Kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di MA," kata Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Hasbi mengaku mendapat intimidasi verbal pada saat penggeledahan di MA dan saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Oknum KPK, kata dia, meminta dirinya untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan dan diancam jika tidak melakukan itu.
"Jika saya tidak mengubah berita acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan'," katanya.
Hasbi melanjutkan, oknum penyidik KPK itu juga menggertak security kantor dan pegawai humas MA. Namun, Hasbi tidak merinci konteks yang terjadi ketika itu.
"Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai dua Mahkamah Agung mengancam security dengan kata-kata ‘Kamu pangkatnya apa?’ Bahwa oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai humas MA, ‘Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan sekretaris MA tersebut’,” tuturnya.
KPK persilakan Hasbi Hasan lapor jika ada intimidasi
21 Maret 2024 20:30 WIB
Arsip foto - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: