Hasbi Hasan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan
21 Maret 2024 16:01 WIB
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya (kanan) usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
“Dengan memohon rida dan rahmat ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu,” kata Hasbi membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Dalam pledoi tersebut, Hasbi setidaknya menyampaikan lima pokok catatan pembelaan. Pertama, dia membantah menerima suap senilai Rp3 miliar dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Kedua, Hasbi juga membantah menerima gratifikasi tiga buah tas mewah dari Dadan senilai Rp250 juta. Ketiga, ia berdalih tidak pernah berniat menerima gratifikasi wisata tur helikopter senilai Rp7.500.000.
Keempat, ia membantah menerima uang Rp100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri. Kelima, Hasbi membantah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Cikini Jakarta.
Di sisi lain, Hasbi juga mengaku mendapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat penggeledahan di MA, Hasbi mengaku diintimidasi secara verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan, serta pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
“Jika saya tidak mengubah berita acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan’,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasbi merasa telah berkontribusi kepada negara selama kurang lebih 31 tahun mengabdi di lingkungan MA. Ia juga mengaku telah menorehkan prestasi kepada lembaga tempatnya bekerja.
“Selama pengabdian tersebut saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, ataupun tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.
JPU KPK menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dengan memohon rida dan rahmat ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu,” kata Hasbi membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Dalam pledoi tersebut, Hasbi setidaknya menyampaikan lima pokok catatan pembelaan. Pertama, dia membantah menerima suap senilai Rp3 miliar dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Kedua, Hasbi juga membantah menerima gratifikasi tiga buah tas mewah dari Dadan senilai Rp250 juta. Ketiga, ia berdalih tidak pernah berniat menerima gratifikasi wisata tur helikopter senilai Rp7.500.000.
Keempat, ia membantah menerima uang Rp100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri. Kelima, Hasbi membantah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Cikini Jakarta.
Di sisi lain, Hasbi juga mengaku mendapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat penggeledahan di MA, Hasbi mengaku diintimidasi secara verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan, serta pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
“Jika saya tidak mengubah berita acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan’,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasbi merasa telah berkontribusi kepada negara selama kurang lebih 31 tahun mengabdi di lingkungan MA. Ia juga mengaku telah menorehkan prestasi kepada lembaga tempatnya bekerja.
“Selama pengabdian tersebut saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, ataupun tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.
JPU KPK menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: