Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar tidak bersedia memberi keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang akan memeriksanya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Pak Akil menyampaikan dua alasan, yang pertama adalah beliau meminta agar supaya sebaiknya proses pemeriksaan dilakukan terbuka namun sebagaimana dijelaskan pemeriksaan terbuka tidak mungkin dilakukan karena KPK karena KPK masih harus mendalami perkara yang dituduhkan," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono saat jumpa pers di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat.

Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Harjono serta tiga anggotanya Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.35 WIB.

Selanjutnya pada 10.45 WIB, majelis kehormatan MK langsung mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Akil dibatalkan karena Akil menolak dengan dua alasan.

Alasan kedua, lanjut Harjono, Akil beralasan sudah menyampaikan surat pengunduran diri.

"Akil beranggapan bahwa sudah tidak ada kepentingan lagi dengan Majelis Kehormatan MK. Pak Akil tidak bersedia didengar penjelasannya," kata Harjono.

Lewat penolakan Akil ini maka Majelis Kehormatan MK memutuskan untuk tidak mendengar keterangan dari Akil.

Harjono membantah dengan batalnya pemeriksaan terhadap Akil ini menghambat kinerja Majelis Kehormatan MK karena pemeriksaan terhadap Akil lebih pada klarifikasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hal-hal yang diduga dilanggar oleh Akil.

Pada kesempatan yang sama Bagir Manan menyampaikan bahwa keterangan Akil hanya salah satu dari seluruh bahan yang akan digunakan Majelis Kehormatan MK untuk membuat kesimpulan.

"Janganlah berpikir tanpa keterangan Akil Mochtar seolah-olah Majelis Kehormatan tidak dapat mengambil kesimpulan," kata Bagir.

Ia juga mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup seperti atas permintaan KPK karena Majelis Kehormatan MK tidak ingin pemeriksaan yang dilakukan mengganggu KPK dalam upaya mencari kebenaran hukum.

"Kita sadar betul menarik garis pemisah antara Majelis Kehormatan MK dengan KPK kita sadar betul jangan sampai pemeriksaan Majelis Kehormatan MK mengganggu KPK dalam upaya mencari kebenaran hukumnya. Itu kita upayakan betul. Karena itu kita hanya melihat aspek-aspek etiknya saja," ungkap Bagir.

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten dan Gunung Mas, kalimantan Tengah.

Sebelumnya Majelis Kehormatan MK telah menggelar sidang terbuka untuk memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kegiatan-kegiatan Akil Mochtar.

"Insya Allah seminggu lagi," kata Harjono perihal keputusan Majelis Kehormatan MK terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar.