Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan kontribusi gotong royong pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kepersertaan BPJS itu udah diatur di undang-undang dan itu wajib. Tidak hanya wajib, ini bentuk nilai gotong royong yang kita bisa rasakan bersama sebagai anak bangsa," kata Ghufron Mukti usai konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK di enam kepolisian daerah (Polda) per 1 Maret 2024, yakni di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan) Riau, Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah).

Selanjutnya di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Polda Papua Barat).

Baca juga: BPJS Kesehatan terapkan prinsip portabilitas JKN saat libur Lebaran

Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN tetap terlayani saat mudik lebaran


Ghufron mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu program JKN mencapai 100 Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, dari capaian saat ini berkisar 96 persen dari populasi.

Untuk mencapai fase tersebut, kata Ghufron, masih dibutuhkan peran aktif kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mendorong aktivasi sekitar 15 juta masyarakat yang masih berstatus sebagai peserta nonaktif dan belum sama sekali terdaftar sebagai peserta, kata Ghufron menambahkan.

"Yang tidak aktif itu kan ada dua, tidak aktif karena nunggak, dan tidak aktif karena dia dulunya dibayarin entah di pekerjaan, lalu perusahaan kolaps karena berbagai keadaan," katanya.

Ghufton menambahkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK akan kembali diperluas di luar enam polda bila hasil evaluasi di enam polda percontohan dinyatakan berhasil.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 untuk mewujudkan capaian UHC, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut menargetkan kepesertaan Program JKN tahun 2024 adalah 98 persen dan tahun 2030 mencakup 100 persen untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Program JKN.*

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN saat libur Idul Fitri

Baca juga: Wisatawan libur Lebaran di Bali dilindungi BPJS Kesehatan