Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan bahwa siswi SMP yang menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan di Kabupaten Lampung Utara mengalami trauma mendalam.

"Kondisi korban saat ini mengalami trauma mendalam, lebih banyak mengurung diri di kamar, sering tiba-tiba teriak histeris, korban sudah dua kali menyampaikan ingin mengakhiri hidup," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar menuturkan korban anak mengalami peristiwa buruk di mana terjadi rudapaksa, diberikan minuman keras, penyekapan, dan tidak diberikan makan selama tiga hari.

Akibat peristiwa tersebut, korban anak mengalami kondisi kognitif, emosi, dan perilaku merujuk pada gejala trauma pasca-kejadian.

"Sehingga dibutuhkan bantuan dari profesional untuk membantu pemulihan korban agar tidak menjadi trauma berkepanjangan, sehingga berdampak pada kesehatan fisik, mental, kognitif, dan perilaku di masa depan," kata Nahar.

KemenPPPA pun terus berkoordinasi dan memantau proses hukum dan pendampingan korban pada kasus ini.

"UPTD PPPA Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPPA Lampung Utara, dan langsung memberikan edukasi, arahan, dan konseling untuk memudahkan dan mempercepat penanganan kasus," katanya.

Dinas PPPA Lampung Utara sudah melakukan asesmen dan melakukan pendampingan psikologi serta kejiwaan terhadap korban.

Selain itu, UPTD PPA Lampung bekerja sama dengan UPTD PPA Lampung Utara terus memantau perkembangan penanganan kasus dan memberikan konseling kepada korban dan keluarga korban.

Sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial N (15) menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari di Lampung Utara.

Pelaku diduga berjumlah 10 orang.

Awalnya pada 14 Februari 2024, korban dijemput oleh salah satu pelaku dengan dalih akan mengantarkan korban ke tempat futsal. Namun, di tengah jalan, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk.

Kemudian di gubuk tersebut, korban dipaksa mengonsumsi miras hingga tak sadarkan diri dan kemudian korban diperkosa oleh para pelaku.

Pada 17 Februari, keluarga korban dan warga akhirnya menemukan korban.

Polisi telah menangkap enam pelaku yang terdiri atas tiga pelaku dewasa dan tiga pelaku usia anak. Mereka kini ditahan di Polres Lampung Utara.

Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.