Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri terkait ditundanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2014 hingga 4 November 2013.

Penundaan ini menunjukkan persiapan pemerintah dan KPU yang tidak maksimal selama ini, kata Din dalam Simposium Pemilu Bersih di Jakarta, Kamis.

"Dengan sistem sekarang, saya tidak yakin Pemilu 2014 dapat menghasilkan sesuatu yang baik," kata Din.

Din mengatakan organisasi Muhammadiyah selalu menaruh perhatian mengenai proses penetapan DPT, sebagai unsur terpenting dalam pelaksanaan pemilu sesuai substansinya untuk rakyat.

"Sejak pemilu-pemilu sebelumnya, Muhammadiyah selalu perhatian dengan masalah DPT ini. Beberapa tahun sebelumnya juga, saya banyak diajak untuk membantu permasalahan-permasalahan DPT ini oleh pihak partai dan KPU," katanya.

Din merasa pesimistis hasil Pemilu 2014 mampu menampung aspirasi masyarakat, karena menurutnya yang ingin dicapai para kandidat baru tampak hanya perihal kekuasaan dan kepentingan-kepentingan tertentu, bukan untuk manfaat orang banyak.

"Saya ragu akan Pemilu 2014. Oleh karena itu perlu ada konsensus nasional di jalan tengah sesuai suara rakyat," ujar Din.

Dalam tenggat waktu penundaan penetapan DPT selama 14 hari, Din meminta pemerintah dan KPU, serta lembaga penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyiapkan langkah-langkah yang tepat guna menuntaskan permasalahan DPT.

KPU pada Rabu (23/10) memutuskan untuk menunda rekapitulasi penetapan DPT secara nasional, meskipun penetapan DPT telah sampai pada tingkat provinsi.

Jumlah DPT dari seluruh daerah, kecuali Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, sebanyak 186.842.553 pemilih, yang terdiri atas 93.544.429 pemilih laki-laki dan 93.298.124 pemilih perempuan.

Total pemilih dalam DPT sebanyak 186,8 juta orang itu berbeda dengan versi Sisdem Data Pemilih (Sidalih) sebanyak 186,35 juta orang.

KPU mengatakan penundaan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjalankan amanah UU yang mengharuskan KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu merekomendasikan penundaan itu karena mengaku menemukan perbedaan data signifikan mulai dari Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, hingga DPT.
(I029/S024)