Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyusun standarisasi kawasan industri halal yang nantinya akan diterapkan di Indonesia.

"Baru disusun standarnya, butuh waktu tiga hingga enam bulan," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi, di Jakarta, Kamis.

Hal itu, menurut dia, penting karena produk-produk industri yang masuk ke negara-negara tertentu harus memenuhi standardisasi produk halal. Dia mencontohkan negara Vietnam dan Thailand telah lebih dulu mengembangkan kawasan industri halal. "Sedangkan kita di sini, mayoritas penduduk muslim, kenapa kita nggak buat?" katanya.

Saat ini, dikatakannya, proses penyusunan standardisasi kawasan industri halal sedang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kemenperin, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menggandeng perguruan tinggi.

Setelah proses ini selesai, selanjutnya akan dilakukan notifikasi ke Pakistan dan Turki.

"Standarnya ini harus dinotifikasi ke negara-negara di Timur Tengah, betul tidak standardisasinya, proses notifikasi itu biasanya lama, kira-kira setahun," katanya.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk mengetahui pelaku-pelaku industri mana saja yang mau masuk menjadi bagian dari kawasan industri halal tersebut. "Baru setelah itu kita jual, ini standarnya siapa yang mau," katanya.(*)