Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penahanan (detensi) terhadap WNA asal Ghana berinisial EM (34) yang menjadi pesepakbola liga antarkampung (tarkam) karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana di Makassar, Rabu, mengatakan, EM didetensi di Rudenim Makassar setelah sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat.

"Pesepakbola asal Ghana itu dideteni (detensi dan deportasi) oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Barat dan mengirimnya ke Rudenim Makassar untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Rudenim Makassar deportasi pesepakbola tarkam asal Nigeria

Atang menjelaskan, EM (34) diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Barat saat hendak memasuki rumah makan Padang.

Saat dilakukan pemeriksaan berkas administrasi terhadap EM, petugas Kanim Jakarta Barat itu tidak mendapatkan dokumen yang mendukung keberadaan-nya di Indonesia.

"Karena tidak dapat menunjukkan berkas administrasi kepada petugas, sehingga dilakukan penahanan dan selanjutnya dikirim ke Rudenim Makassar," katanya.

Baca juga: Rudenim Makassar awasi pengungsi dari luar negeri jelang tahun baru

Atang Kuswana mengatakan, penahanan EM di Kanim Jakarta Barat karena melanggar undang-undang keimigrasian tentang izin tinggal.

Ia diketahui berprofesi sebagai atlet pesepakbola liga tarkam yang merumput di Bumi Loro Sae (Timor Leste).

Atang Kuswana menerangkan, pemindahan tersebut dilakukan karena detensi telah berada di ruang detensi Kanim Jakarta Barat selama lebih dari 30 hari.

"Pemindahan deteni detensi dan deportasi) dapat dilakukan, hal ini sesuai dengan PP 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 208 ayat (2) dan (3) ," ujar Atang.

Baca juga: Rudenim Makassar hargai pengungsi luar negeri ikut volunter kesehatan

Selanjutnya ia menegaskan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Kemudian, Atang menambahkan,

Atang juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

"Jika ditemukan WNA yang melanggar peraturan, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung Atang.

Baca juga: Rudenim Makassar deportasi dua WN Nigeria karena "overstay"

EM diketahui telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

EM mengaku bahwa ia selalu datang ke Jakarta untuk jalan-jalan setelah liga di Timor Timur selesai. Namun, saat pandemi COVID-19, liga tak kunjung berjalan dan ia pun kehilangan pekerjaan. Hal ini menyebabkan visa yang ia gunakan tidak dapat diperpanjang.

Saat ini, EM didetensi di Rudenim Makassar sambil menunggu proses pendeportasian-nya.