Dua anggota FPI dituntut hukuman 7 bulan penjara
24 Oktober 2013 14:01 WIB
Foto arsip - Polisi memeriksa mobil yang dibakar massa setelah terjadinya bentrok antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah 18 Juli 2013 (ANTARA FOTO/Ediyanto)
Semarang (ANTARA News) - Dua anggota Front Pembela Islam yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Dua anggota FPI yang dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, masing-masing bernama Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22).
Jaksa Penuntut Umum Fifik Zurofik menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kedua terdakwa terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin," katanya.
Penasihat hukumnya Ichwam Tuankota kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut secara lisan.
Dalam pembelaannya, pembela mengharapkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada 31 Oktober 2013 untuk pembacaan vonis.
Dua anggota FPI yang dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, masing-masing bernama Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22).
Jaksa Penuntut Umum Fifik Zurofik menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kedua terdakwa terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin," katanya.
Penasihat hukumnya Ichwam Tuankota kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut secara lisan.
Dalam pembelaannya, pembela mengharapkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada 31 Oktober 2013 untuk pembacaan vonis.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: