Ternate (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik hotel dan penginapan di Kota Ternate terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali.

"Mereka diperiksa dalam kasus anggaran makan minum dan perjalanan dinas di sekretariat wakil kepala daerah tahun anggaran 2022," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Rabu.

Meski demikian, Richard belum merinci berapa orang dan siapa bos hotel yang telah diperiksa.

"Mereka telah diperiksa sejak Selasa (19/3/2024) dan hari Ini kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pemilik hotel dan penginapan terhadap penyidikan anggaran sekertariat wakil kepala daerah tahun 2022," kata Richard.

Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara ditemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Malut.

Anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.

Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya. apalagi pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat telah ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Dari Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.