- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat terdapat tiga lokasi yakni di Mal Citraland, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang.
Saat di lokasi, pemohon perpanjangan SIM juga diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya, polisi tindak 14 ribu lebih pelanggar