Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak di salah satu mal di Kota Denpasar dan beberapa lokasi di Bali, menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam Pojok Pajak ini Kanwil DJP Bali pun turut menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Selain itu informasi terkait Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Kami berupaya untuk meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024," ujarnya.

Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Layanan Pojok Pajak di antaranya dibuka di Mal Living World, Kota Denpasar. Layanan dibuka mulai tanggal 18-24 Maret 2024 pada pukul 10.00-21.00 Wita.

Baca juga: 204 Relawan Pajak siap bantu masyarakat Bali laporkan SPT Tahunan

Baca juga: Ditjen Pajak Bali fokus awasi WP penyedia produk kebutuhan pemilu


"Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat," ujar Nurbaeti.

Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024.

Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.

Namun, kata Nurbaeti, Kanwil DJP Bali tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak.

Selain itu, masyarakat pun juga dapat memanfaatkan layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk melakukan konsultasi perpajakan.

"Apabila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan yang ada di tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali," ujar Nurbaeti.

Baca juga: DJP Bali catat 223.876 NPWP belum valid dalam pemadanan dengan NIK

Baca juga: DJP Bali bukukan penerimaan pajak Rp13 triliun lebih pada 2023