BRWA catat penambahan pengakuan wilayah adat beberapa bulan terakhir
19 Maret 2024 16:27 WIB
Tangkapan layar Kepala BRWA Kasmita Widodo (kiri) dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa (19/3) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat terdapat penambahan wilayah adat mendapat status pengakuan pemerintah daerah sebesar 200 ribu dalam beberapa bulan terakhir, meski jumlahnya masih berada di bawah data yang sudah diregistrasi di BRWA.
Dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa, Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan terdapat 3,9 juta hektare wilayah adat yang sudah mendapatkan status pengakuan berdasarkan penetapan bersumber dari kebijakan pemerintah daerah termasuk dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati.
"Ada 27 wilayah adat yang ditetapkan selama periode Agustus (2023) sampai Maret 2024 dengan luas mencapai 200 ribu hektare. Ini satu perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat dengan menggunakan kebijakan daerah di mana kepala daerah menetapkan satuan-satuan komunitas adat dan juga wilayah adatnya," kata Widodo.
Namun, Widodo mengatakan bahwa capaian itu baru melingkupi 13,8 persen luas wilayah ada yang sudah diregistrasi oleh BRWA yaitu 28,2 juta hektare pada Maret 2024. Jumlah itu mencakup 1.425 wilayah adat yang tersebar di 33 provinsi dan 161 kabupaten/kota.
Terkait hal itu, dia berpendapat proses penetapan wilayah adat oleh pemerintah daerah masih belum berjalan maksimal mengingat selisih jumlah wilayah yang sudah mendapatkan status penetapan dari pemerintah daerah.
Baca juga: KLHK apresiasi peran masyarakat adat Papua lestarikan hutan
"Ini menunjukkan bahwa kemauan politik, program kerja, anggaran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan proses rekognisi, proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat ini masih belum cukup signifikan," katanya.
Untuk itu, ujar Widodo, perlu upaya-upaya yang lebih kuat dari pemerintah daerah untuk melakukan proses verifikasi secara resmi demi meningkatkan wilayah yang mendapat pengakuan wilayah adat.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam periode 2016 hingga 2023 telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektar dan melibatkan 76.079 kepala keluarga. Dengan pada 2023 terdapat tambahan 23 hutan adat dengan luas 90.873 hektar.
Baca juga: Tokoh: Masyarakat adat perlu terlibat dalam pembangunan berkelanjutan
Dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa, Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan terdapat 3,9 juta hektare wilayah adat yang sudah mendapatkan status pengakuan berdasarkan penetapan bersumber dari kebijakan pemerintah daerah termasuk dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati.
"Ada 27 wilayah adat yang ditetapkan selama periode Agustus (2023) sampai Maret 2024 dengan luas mencapai 200 ribu hektare. Ini satu perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat dengan menggunakan kebijakan daerah di mana kepala daerah menetapkan satuan-satuan komunitas adat dan juga wilayah adatnya," kata Widodo.
Namun, Widodo mengatakan bahwa capaian itu baru melingkupi 13,8 persen luas wilayah ada yang sudah diregistrasi oleh BRWA yaitu 28,2 juta hektare pada Maret 2024. Jumlah itu mencakup 1.425 wilayah adat yang tersebar di 33 provinsi dan 161 kabupaten/kota.
Terkait hal itu, dia berpendapat proses penetapan wilayah adat oleh pemerintah daerah masih belum berjalan maksimal mengingat selisih jumlah wilayah yang sudah mendapatkan status penetapan dari pemerintah daerah.
Baca juga: KLHK apresiasi peran masyarakat adat Papua lestarikan hutan
"Ini menunjukkan bahwa kemauan politik, program kerja, anggaran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan proses rekognisi, proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat ini masih belum cukup signifikan," katanya.
Untuk itu, ujar Widodo, perlu upaya-upaya yang lebih kuat dari pemerintah daerah untuk melakukan proses verifikasi secara resmi demi meningkatkan wilayah yang mendapat pengakuan wilayah adat.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam periode 2016 hingga 2023 telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektar dan melibatkan 76.079 kepala keluarga. Dengan pada 2023 terdapat tambahan 23 hutan adat dengan luas 90.873 hektar.
Baca juga: Tokoh: Masyarakat adat perlu terlibat dalam pembangunan berkelanjutan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: