BRIN sebut pengutamaan aspek keamanan dalam aplikasi e-voting
19 Maret 2024 14:07 WIB
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian (kedua kiri) usai menandatangani perjanjian lisensi haki cipta aplikasi e-Voting dengan Dirut PT. Inti Konten Indonesia (PT. Intens) Rizqi Ayunda Pratama (kedua kanan) di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Rio Feisal.
Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut pengutamaan aspek keamanan dalam pengembangan program komputer aplikasi pemilu elektronik atau e-voting.
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian menjelaskan terdapat tiga prinsip tentang keamanan untuk pengembangan aplikasi e-voting; yakni aman, akurat, dan jujur.
"Tidak ter-connect (terhubung) dengan jaringan apa pun. Jadi, tidak bisa ada intervensi secara elektronik, begitu ya. Kemudian akurat dan jujur," kata Hendrian di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa.
Hendrian menyadari pengembangan aplikasi e-voting berkaitan erat dengan kepercayaan, sehingga dia mengingatkan kembali agar ketiga prinsip itu diimplementasikan oleh periset BRIN.
"Untuk mengingatkan kembali bahwa mohon soal security (keamanan) ini menjadi perhatian yang utama dari teman-teman periset karena ini menyangkut soal trust (kepercayaan) dari penggunaan aplikasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dia mengapresiasi periset BRIN yang telah mengembangkan aplikasi e-voting sejak 2010 dan telah dipakai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades) dalam kurun waktu 2013-2022 di 1.753 desa yang tersebar dalam 27 kabupaten dan dua kota.
"Inovasi yang dihasilkan adalah inovasi yang betul-betul solutif, kontributif dan menjawab permasalahan konkret yang ada di luar sana. Tidak hanya di dunia usaha, tetapi juga di dalam konteks pelaksanaan pemerintahan desa," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi diadakannya kerja sama penandatanganan perjanjian lisensi hak cipta antara BRIN dengan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT. Inti Konten Indonesia (PT. Intens).
"Mekanisme lisensi ini bisa kita maknai juga sebagai bentuk penerimaan dan pengakuan dari mitra industri terhadap hasil-hasil riset inovasi yang diproduksi oleh teman-teman periset kita," katanya.
Menurut dia, kerja sama terkait mekanisme lisensi tersebut dapat menjadi rambu untuk hilirisasi produk-produk BRIN mendatang.
Oleh karena itu, dia berharap penggunaan aplikasi e-voting dapat diperluas ke depannya dengan adanya kerja sama tersebut.
"Jadi, Bismillah, mudah-mudahan pemanfaatan aplikasi ini bisa diperluas melalui tentunya kawan-kawan di PT. Intens," katanya.
Ia juga berharap aplikasi e-voting dapat menjadi salah satu pilar yang akan memperkuat kerja sama antara BRIN dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: BPPT: pemilu elektronik solusi efisiensi pemungutan suara
Baca juga: 74 tahun persandian, BSSN didorong lahirkan sistem pemilu elektronik
Baca juga: Sudah saatnya Indonesia terapkan pemilu secara elektronik
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian menjelaskan terdapat tiga prinsip tentang keamanan untuk pengembangan aplikasi e-voting; yakni aman, akurat, dan jujur.
"Tidak ter-connect (terhubung) dengan jaringan apa pun. Jadi, tidak bisa ada intervensi secara elektronik, begitu ya. Kemudian akurat dan jujur," kata Hendrian di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa.
Hendrian menyadari pengembangan aplikasi e-voting berkaitan erat dengan kepercayaan, sehingga dia mengingatkan kembali agar ketiga prinsip itu diimplementasikan oleh periset BRIN.
"Untuk mengingatkan kembali bahwa mohon soal security (keamanan) ini menjadi perhatian yang utama dari teman-teman periset karena ini menyangkut soal trust (kepercayaan) dari penggunaan aplikasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dia mengapresiasi periset BRIN yang telah mengembangkan aplikasi e-voting sejak 2010 dan telah dipakai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades) dalam kurun waktu 2013-2022 di 1.753 desa yang tersebar dalam 27 kabupaten dan dua kota.
"Inovasi yang dihasilkan adalah inovasi yang betul-betul solutif, kontributif dan menjawab permasalahan konkret yang ada di luar sana. Tidak hanya di dunia usaha, tetapi juga di dalam konteks pelaksanaan pemerintahan desa," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi diadakannya kerja sama penandatanganan perjanjian lisensi hak cipta antara BRIN dengan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT. Inti Konten Indonesia (PT. Intens).
"Mekanisme lisensi ini bisa kita maknai juga sebagai bentuk penerimaan dan pengakuan dari mitra industri terhadap hasil-hasil riset inovasi yang diproduksi oleh teman-teman periset kita," katanya.
Menurut dia, kerja sama terkait mekanisme lisensi tersebut dapat menjadi rambu untuk hilirisasi produk-produk BRIN mendatang.
Oleh karena itu, dia berharap penggunaan aplikasi e-voting dapat diperluas ke depannya dengan adanya kerja sama tersebut.
"Jadi, Bismillah, mudah-mudahan pemanfaatan aplikasi ini bisa diperluas melalui tentunya kawan-kawan di PT. Intens," katanya.
Ia juga berharap aplikasi e-voting dapat menjadi salah satu pilar yang akan memperkuat kerja sama antara BRIN dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: BPPT: pemilu elektronik solusi efisiensi pemungutan suara
Baca juga: 74 tahun persandian, BSSN didorong lahirkan sistem pemilu elektronik
Baca juga: Sudah saatnya Indonesia terapkan pemilu secara elektronik
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: