AFTECH ajak seluruh pemangku kepentingan manfaatkan POJK 3/2024
18 Maret 2024 20:22 WIB
Arsip - Executive Director Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aries Setiadi (paling kiri) foto bersama dengan para narasumber dalam kegiatan “Media Gathering Aftech bersama OY! Indonesia: Inklusi Keuangan Dorong Kemajuan Ekonomi 2024” di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, Rabu (24/01/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan peluang yang disediakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan ekosistem fintech (financial technology) di Indonesia dengan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk regulatory sandbox. Kewenangan dan peran OJK juga ditegaskan dalam peraturan tersebut guna mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“AFTECH mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, anggota asosiasi, dan komunitas fintech, untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan peluang yang disediakan oleh regulasi ini. Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024,” kata Executive Director AFTECH Aries Setiadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK untuk menaungi Inovasi Keuangan Digital (IKD), lanjutnya, AFTECH sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut di antaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji coba/pengembangan inovasi atau sandbox.
Selain itu, POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah mulai berlaku sejak 19 Februari 2024 turut memuat berbagai ketentuan. Sejumlah ketentuan yang termaktub antara lain cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.
“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ujar Aries.
Lebih lanjut, AFTECH berkomitmen untuk mendukung anggotanya yang terlibat di dalam regulatory sandbox.
Pihaknya meyakini kerangka kerja baru POJK 3/2024 akan membuka kesempatan lebih luas bagi anggota AFTECH untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), merancang solusi inovatif guna meningkatkan inklusi keuangan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini, AFTECH disebut menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk agregator, financial planner, transaction authentication, dan wealth tech.
AFTECH turut menyambut baik pengumuman OJK terkait model bisnis innovative credit scoring yang akan menjadi objek yang diatur dan diawasi oleh OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Kemudian juga pemberian Status Direkomendasikan untuk penyelenggara di klaster Regtech (Regulation Technology) E-Sign (Electronic Signature), Regtech PEP (Politically Exposed Person), Insurhub (insurance hub), dan Insurtech (insurance technology).
“Kami yakin bahwa inisiatif regulatory sandbox yang diperbarui ini akan mempercepat inovasi dan pengembangan produk, serta layanan keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca juga: Aftech dampingi Investree selesaikan masalah perusahaan
Baca juga: Aftech: Masyarakat perlu pengetahuan lebih tinggi lagi terkait fintech
Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan ekosistem fintech (financial technology) di Indonesia dengan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk regulatory sandbox. Kewenangan dan peran OJK juga ditegaskan dalam peraturan tersebut guna mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“AFTECH mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, anggota asosiasi, dan komunitas fintech, untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan peluang yang disediakan oleh regulasi ini. Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024,” kata Executive Director AFTECH Aries Setiadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK untuk menaungi Inovasi Keuangan Digital (IKD), lanjutnya, AFTECH sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut di antaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji coba/pengembangan inovasi atau sandbox.
Selain itu, POJK Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah mulai berlaku sejak 19 Februari 2024 turut memuat berbagai ketentuan. Sejumlah ketentuan yang termaktub antara lain cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.
“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ujar Aries.
Lebih lanjut, AFTECH berkomitmen untuk mendukung anggotanya yang terlibat di dalam regulatory sandbox.
Pihaknya meyakini kerangka kerja baru POJK 3/2024 akan membuka kesempatan lebih luas bagi anggota AFTECH untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), merancang solusi inovatif guna meningkatkan inklusi keuangan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini, AFTECH disebut menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk agregator, financial planner, transaction authentication, dan wealth tech.
AFTECH turut menyambut baik pengumuman OJK terkait model bisnis innovative credit scoring yang akan menjadi objek yang diatur dan diawasi oleh OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Kemudian juga pemberian Status Direkomendasikan untuk penyelenggara di klaster Regtech (Regulation Technology) E-Sign (Electronic Signature), Regtech PEP (Politically Exposed Person), Insurhub (insurance hub), dan Insurtech (insurance technology).
“Kami yakin bahwa inisiatif regulatory sandbox yang diperbarui ini akan mempercepat inovasi dan pengembangan produk, serta layanan keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca juga: Aftech dampingi Investree selesaikan masalah perusahaan
Baca juga: Aftech: Masyarakat perlu pengetahuan lebih tinggi lagi terkait fintech
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Tags: