Jakarta (ANTARA) - Mantan Vice President (VP) Legal PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Lukas Rusdiono menyebutkan Direktur Utama PT BGR periode 2018—2021 Muhammad Kuncoro Wibowo sempat kesal dengan saran penurunan harga konsultan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun Lukas memberi saran kepada Kuncoro untuk menurunkan biaya konsultan distribusi bansos oleh BGR menjadi sekitar 7—11 persen dari hampir sebesar 50 persen total kontrak yang sebesar Rp326 miliar lantaran besaran tersebut tidak masuk akal.

"Ada perubahan mimik Pak Kuncoro seperti tidak senang dengan saran yang saya sampaikan," ujar Lukas saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lukas mengaku mendapatkan saran besaran persentase biaya konsultan distribusi bansos sebesar 7—11 persen tersebut dari salah satu mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saran tersebut pun, kata dia, disampaikan kepada Kuncoro, kemudian dilemparkan Kuncoro ke dalam forum terbuka. Namun, saat melemparkan saran ke forum terbuka, Lukas menuturkan bahwa Kuncoro terlihat kesal.

Dalam forum itu, dia mengatakan bahwa VP Corporate Secretary PT BGR Rifanni Sari menyarankan agar pembentukan konsorsium dengan tujuan memecah kontrak menjadi beberapa bagian.

"Terkait dengan pemecahan kontraknya bagaimana? Saya sudah tidak mengikuti lagi karena saya pindah ke Surabaya," tuturnya.

Kuncoro Wibowo didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127,14 miliar.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar.

Dari nilai tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT PTP menerima uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan sebesar Rp155 miliar atau hampir 50 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi Kuncoro Wibowo dalam kasus korupsi bansos
Baca juga: KPK tahan Kuncoro Wibowo terkait korupsi bansos di Kemensos