Kemenperin dorong peningkatan SDM industri hijau guna wujudkan NZE
18 Maret 2024 19:22 WIB
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian Masrokhan (ANTARA/HO-Kemenperin)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor industri hijau guna mewujudkan nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE) nasional 10 tahun lebih cepat yakni di tahun 2050.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan di Jakarta, Senin mengatakan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di industri hijau yang memanfaatkan energi terbarukan itu diwujudkan melalui institusi pendidikan yang dikembangkan pihaknya.
"Untuk mendorong peningkatan kualitas SDM industri lulusan Kemenperin, kami mendorong para mahasiswa mendalami lebih lanjut mengenai penerapan industri hijau,” katanya.
Menurut Masrokhan, hasil dari komitmen dalam peningkatan SDM di industri hijau tersebut dapat dilihat dari mahasiswa Politeknik Akademi Teknik Industri (ATI) Makassar yang telah melakukan riset dengan karya tulis ilmiah berjudul Produksi Silika dalam Peningkatan Nilai Tambah Produk Penggilingan Padi.
Karya tulis itu berhasil memenangkan juara tiga pada lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional - Hasanuddin Techno Fest #8 dengan tema Renewable Energy for National Prosperity pada 8 Maret 2024 lalu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, prestasi itu sejalan dengan motto unit pendidikan yang dikelola oleh Kemenperin, yakni One Vocational Unit, One Great Achievement.
Dirinya menilai motto ini harus konsisten diimplementasikan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BPSDMI Kemenperin, supaya setiap tahun dapat menghasilkan dan melaporkan satu great achievement atau pencapaian yang besar.
Sebelumnya pada Sabtu (2/3), Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan penerapan prinsip industri hijau mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas yang mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.
Menurut dia, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi.
Selain itu Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia dapat menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Tujuan dari penerapan industri hijau adalah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas yang mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.
Baca juga: Indonesia-Korea Selatan perkuat kerja sama tingkatkan SDM
Baca juga: Kemenperin apresiasi pengembangan SDM di industri otomotif
Baca juga: Kadin Jatim ajak Western Sidney University perkuat SDM industri
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan di Jakarta, Senin mengatakan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di industri hijau yang memanfaatkan energi terbarukan itu diwujudkan melalui institusi pendidikan yang dikembangkan pihaknya.
"Untuk mendorong peningkatan kualitas SDM industri lulusan Kemenperin, kami mendorong para mahasiswa mendalami lebih lanjut mengenai penerapan industri hijau,” katanya.
Menurut Masrokhan, hasil dari komitmen dalam peningkatan SDM di industri hijau tersebut dapat dilihat dari mahasiswa Politeknik Akademi Teknik Industri (ATI) Makassar yang telah melakukan riset dengan karya tulis ilmiah berjudul Produksi Silika dalam Peningkatan Nilai Tambah Produk Penggilingan Padi.
Karya tulis itu berhasil memenangkan juara tiga pada lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional - Hasanuddin Techno Fest #8 dengan tema Renewable Energy for National Prosperity pada 8 Maret 2024 lalu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, prestasi itu sejalan dengan motto unit pendidikan yang dikelola oleh Kemenperin, yakni One Vocational Unit, One Great Achievement.
Dirinya menilai motto ini harus konsisten diimplementasikan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BPSDMI Kemenperin, supaya setiap tahun dapat menghasilkan dan melaporkan satu great achievement atau pencapaian yang besar.
Sebelumnya pada Sabtu (2/3), Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan penerapan prinsip industri hijau mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas yang mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.
Menurut dia, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi.
Selain itu Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia dapat menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Tujuan dari penerapan industri hijau adalah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas yang mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.
Baca juga: Indonesia-Korea Selatan perkuat kerja sama tingkatkan SDM
Baca juga: Kemenperin apresiasi pengembangan SDM di industri otomotif
Baca juga: Kadin Jatim ajak Western Sidney University perkuat SDM industri
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: