Pemilu 2024
KPU Sigi-Sulteng hadirkan saksi bantah dugaan pelanggaran administrasi
18 Maret 2024 18:49 WIB
Ketua KPU Sigi Soleman (dua dari kanan) saat memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi pelapor dari partai politik PKB terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. (ANTARA/Moh Salam)
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menghadirkan empat orang saksi untuk sidang pemeriksaan yang membantah dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum tahun 2024.
"Rencana kami itu menghadirkan 10 saksi dari terlapor tapi hanya empat untuk saksi khusus pelaksanaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Uwemanje, Kecamatan Kinovaro," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Senin.
Dia mengemukakan selama pemeriksaan saksi dari pelapor hanya menghadirkan dua orang saksi yakni Koordinator saksi di Kecamatan Marawola dan saksi saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Dalam artian yang sudah kami uraikan dalam jawaban bahwa ada beberapa hal menurut kami karena masuk dalam keberatan kita soal legal standing pelapor terkait dengan kedudukannya yang seharusnya diajukan partai politik bukan oleh individu atau pun calon anggota legislatif," ucapnya.
Menurut Soleman, kedua saksi yang dihadirkan pelapor menyebutkan yang bersangkutan yakni calon anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024.
"Dari keterangan saksi tadi menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus dan bagian calon anggota legislatif untuk pelaksanaan Pemilu 2024 khusus untuk Daerah pemilihan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro," ujar Ketua KPU Sigi.
KPU Sigi, kata Soleman, semua pelaporan dalam prosesnya sudah berdasarkan mekanisme dan diselesaikan sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Jadi masalah di tingkat TPS diselesaikan di TPS, ada masalah tingkat kecamatan diselesaikan dikecamatan bahkan apabila ada masalah di tingkat kecamatan belum selesai maka akan kami selesaikan pada pleno tingkat kabupaten. Intinya perkara ini semuanya sudah diselesaikan dalam mekanisme di rapat pleno kecamatan," tutur Soleman.
Sementara itu, ketua Bawaslu Sigi Hairili sekaligus Majelis pemeriksa mengingatkan jadwal rekapitulasi secara Nasional tanggal 20 Maret 2024.
"Mohon kerjasamanya karena sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hanya selama 14 hari kerja, sehingga perlu saya ingatkan terkait hal ini,: ujar Hairil.
Sebelumnya pelapor dalam perkara itu adalah H Darwis Saing yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029.
Berdasarkan data KPU Sigi, pelapor saat ini terdaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sigi dapil lima 2024-2029 dan pengurus partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sigi sebagai bendahara.
Kedua saksi dari pelapor yang hadir yakni satu orang saksi sebagai Koordinator Saksi di Marawola bernama Hendra dan satu saksi sebagai saksi parpol di pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten bernama Taufik.
Dia mengemukakan selama pemeriksaan saksi dari pelapor hanya menghadirkan dua orang saksi yakni Koordinator saksi di Kecamatan Marawola dan saksi saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Dalam artian yang sudah kami uraikan dalam jawaban bahwa ada beberapa hal menurut kami karena masuk dalam keberatan kita soal legal standing pelapor terkait dengan kedudukannya yang seharusnya diajukan partai politik bukan oleh individu atau pun calon anggota legislatif," ucapnya.
Menurut Soleman, kedua saksi yang dihadirkan pelapor menyebutkan yang bersangkutan yakni calon anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024.
"Dari keterangan saksi tadi menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus dan bagian calon anggota legislatif untuk pelaksanaan Pemilu 2024 khusus untuk Daerah pemilihan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro," ujar Ketua KPU Sigi.
KPU Sigi, kata Soleman, semua pelaporan dalam prosesnya sudah berdasarkan mekanisme dan diselesaikan sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Jadi masalah di tingkat TPS diselesaikan di TPS, ada masalah tingkat kecamatan diselesaikan dikecamatan bahkan apabila ada masalah di tingkat kecamatan belum selesai maka akan kami selesaikan pada pleno tingkat kabupaten. Intinya perkara ini semuanya sudah diselesaikan dalam mekanisme di rapat pleno kecamatan," tutur Soleman.
Sementara itu, ketua Bawaslu Sigi Hairili sekaligus Majelis pemeriksa mengingatkan jadwal rekapitulasi secara Nasional tanggal 20 Maret 2024.
"Mohon kerjasamanya karena sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hanya selama 14 hari kerja, sehingga perlu saya ingatkan terkait hal ini,: ujar Hairil.
Sebelumnya pelapor dalam perkara itu adalah H Darwis Saing yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029.
Berdasarkan data KPU Sigi, pelapor saat ini terdaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sigi dapil lima 2024-2029 dan pengurus partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sigi sebagai bendahara.
Kedua saksi dari pelapor yang hadir yakni satu orang saksi sebagai Koordinator Saksi di Marawola bernama Hendra dan satu saksi sebagai saksi parpol di pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten bernama Taufik.
Pewarta: Moh Salam
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: