Diperiksa sebagai saksi, Marzuki mengaku tak tahu soal Hambalang
22 Oktober 2013 13:25 WIB
Ketua DPR Marzuki Alie menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemberian gratifikasi Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, dirinya akan memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi tentang kasus Hambalang sepanjang yang diketahuinya.
"Ya diminta keterangan, saya akan memberikan keterangan sepanjang saya tahu. Sayangnya saya tidak mengerti sama sekali dengan Hambalang. Bisa saja dianggap tahu sebagai Ketua DPR RI," kata Marzuki melalui pesan singkat BBM, Jakarta, Selasa.
Marzuki mengaku, dirinya menerima surat panggilan sebagai saksi sejak tiga hari lalu.
"Sudah saya terima surat 3 hari yang lalu, untuk memberikan keterangan atas tersangka mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang," kata Marzuki.
"Pasti saya hadir untuk memberikan keterangan. Surat panggilan sebagai Ketua DPR RI dan AU tersangka sebagai anggota DPR RI," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Marzuki Alie. Rencananya, Marzuki akan diperiksa sebagai saksi bagi Anas Urbaningrum.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, jadwal pemeriksaan terhadap Marzuki adalah Selasa (22/10). "Dia (Marzuki, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas, red)," kata Johan kepada wartawan, Senin (21/10) malam.
Hanya saja, Johan tak menjelaskan kaitan antara Marzuki dengan kasus yang menyeret Anas. Alasannya, pemeriksaan terhadap Marzuki itu merupakan bagian dari upaya penyidikan KPK terhadap Anas.
"Tentu untuk materi pemeriksaan dan kaitannya, itu menjadi kewenangan penyidik. Yang pasti pemeriksaan itu bagian dari pengembangan penyidikan," katanya.
"Ya diminta keterangan, saya akan memberikan keterangan sepanjang saya tahu. Sayangnya saya tidak mengerti sama sekali dengan Hambalang. Bisa saja dianggap tahu sebagai Ketua DPR RI," kata Marzuki melalui pesan singkat BBM, Jakarta, Selasa.
Marzuki mengaku, dirinya menerima surat panggilan sebagai saksi sejak tiga hari lalu.
"Sudah saya terima surat 3 hari yang lalu, untuk memberikan keterangan atas tersangka mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang," kata Marzuki.
"Pasti saya hadir untuk memberikan keterangan. Surat panggilan sebagai Ketua DPR RI dan AU tersangka sebagai anggota DPR RI," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Marzuki Alie. Rencananya, Marzuki akan diperiksa sebagai saksi bagi Anas Urbaningrum.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, jadwal pemeriksaan terhadap Marzuki adalah Selasa (22/10). "Dia (Marzuki, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas, red)," kata Johan kepada wartawan, Senin (21/10) malam.
Hanya saja, Johan tak menjelaskan kaitan antara Marzuki dengan kasus yang menyeret Anas. Alasannya, pemeriksaan terhadap Marzuki itu merupakan bagian dari upaya penyidikan KPK terhadap Anas.
"Tentu untuk materi pemeriksaan dan kaitannya, itu menjadi kewenangan penyidik. Yang pasti pemeriksaan itu bagian dari pengembangan penyidikan," katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: