Jakarta (ANTARa News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan berusaha memperbaiki peran guru di Indonesia guna memperbaiki sistem pendidikan.

"Kami akan mengusulkan draf RUU tentang Guru dan Dosen dengan memperbaiki kondisi guru sehingga menjadi guru yang cerdas dan profesional," kata Ketua Pansus Guru DPD RI, Aidil Fitri Syah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, DPD RI akan mencari masukan dari seluruh stakeholder yang terkait dengan pendidikan dan guru, mengenai apa dan bagaimana memperbaiki sistem pendidikan dan guru di Indonesia.

Ada dua persoalan utama yang perlu diperbaiki, kata dia, apakah gurunya dulu atau sistem pendidikannya dulu.

"Pada rapat Pansus Guru DPD Ri memutuskan untuk memperbaiki gurunya dulu," katanya.

Karena itu, kata dia, Pansus Guru DPD RI akan menyusun draf revisi UU N o 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah memperoleh

masukan dari seluruh stakeholder yang terkait dengan guru.

Anggota Pansus Guru DPD RI, Darmayanti Lubis, menambahkan Pansus Guru DPD RI membedah persoalan guru dengan mempelajari semua peraturan yang menjadi landasan hukum keberadaan dan kerja guru, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.

Ia menilai, ada sejumlah peraturan yang tidak sinkron satu sama lain sehingga tugas dan kerja guru menjadi tumpang tindih.

"Kami akan berusaha dan mengusulkannya untuk merevisi UU tentang Guru dan Dosen," katanya.

Aidil Fitri Syah menambahkan, banyak persoalan guru yang tumpang tindih, seperti diberlakukannya aturan sertifikasi guru dimana guru wajib bergelar sarjana, pemerintah juga menerapkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dimana guru diwajibkan menyampaikan pelajaran dengan pengantar bahasa Inggris.

"Padahal tidak semua guru memiliki kemampuan berbahas Inggris secara fasih," katanya.

Kemudian, kata dia, pemerintah saat ini menerapkan lagi kurikulum 2013 dimana ada dua mata pelajaran digabung menjadi satu, seperti IPA dan Bahasa Indonesia.

Menurut Aidil, DPD RI akan membedah semua aturan perundangan, mencari masukan dari seluruh stakeholder, dan menyusunnya menjadi draf RUU untuk merevisi UU tentang Guru dan Dosen.

DPD RI, kata dia, akan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR RI untuk digunakan.

"Kalau ternyata DPR RI tidak menggunakannya, terserah pada DPR RI, tapi DPD RI sudah menyampaikan usulannya," katanya.(*)