Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan gugatan Pilkada Kota Serang, Banten 2013, yang diajukan pasangan Wahyudin-lif Faiudin dan Suciazhi-Agus Budiman.
"Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Panel Hamdan Zoelva saat membacakan putusan perkara yang diajukan Wahyudin-lif, di Gedung MK di Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangan penolakannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum, termohon sudah membuktikan menyelenggarakan Pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif layaknya yang didalilkan pemohon.
"Sehingga mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman.
Sementara dalam perkara gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus Budiman, Hamdan Zoelva selaku Ketua Majelis Panel juga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan bahwa mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, pasangan calon Wahyudin Djahidi-lif Faiudin dan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus Budiman mengajukan permohonan perkara sengketa Pilkada Kota Serang kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, Wahyudin-lif mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Kota Serang oleh KPU Kota Serang selaku termohon.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon oleh salah satu pendukung pasangan calon lain, serta pembiaran terhadap warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pendukung pasangan calon nomor urut 1 Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di seluruh kecamatan Kota Serang.
Pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Serang. Menurut Pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.
Atas dalil tersebut para pemohon meminta MK menyatakan batal Surat Keputusan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pilkada Kota Serang Nomor 1056/Kpts/KPU-015.436900/2013 g jo.
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Serang, mendiskualifikasi pasangan Haerul Jaman-Sulhi, dan memerintahkan KPU Kota Serang Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
MK tolak permohonan gugatan Pilkada Kota Serang
21 Oktober 2013 18:26 WIB
ILUSTRASI-Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA/Fanny Octavianus)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: