Minggu, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi DKI Jakarta
17 Maret 2024 05:42 WIB
Arsip foto - Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU/aa.
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.
Pelayanan SIM keliling ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, sementara untuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan tidak ada pelayanan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut kedua lokasi layanan tersebut yakni Jaktim di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit dan Jakbar di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pelayanan SIM keliling ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, sementara untuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan tidak ada pelayanan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut kedua lokasi layanan tersebut yakni Jaktim di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit dan Jakbar di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: