Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan kekerasan seksual, baik yang terjadi secara daring maupun luring merupakan kasus yang paling sulit dibuktikan karena dianggap tidak terlihat secara langsung dampaknya.


“Kekerasan seksual itu efeknya paling besar, tapi paling sulit dibuktikan. Bagi korban seperti mengukir di atas batu, sementara bagi pelaku seperti mengukir di atas air,” kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam gelar wicara bertajuk “Bagaimana implementasi UU TPKS dalam kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender (Online)?” di Jakarta pada Sabtu. Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda, bahkan tidak jarang dampak negatif tersebut menjadi permanen meski telah melewati proses pemulihan.
Dampak negatif tersebut, meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.


Lebih parah lagi, pihaknya juga menyimpulkan laporan kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara tuntas pada gilirannya bahkan memberi dampak negatif yang dapat mengancam nyawa korban. Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengingatkan adanya piramida budaya perkosaan yang kerap kali dimulai dari pewajaran kasus kekerasan seksual oleh lingkungan karena dianggap candaan hingga akhirnya berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan korban karena pelaku tidak diproses hukum sedari awal.


“Jangan lupa, pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan itu sering bermula dari candaan seksis yang diwajarkan lingkungan padahal itu sudah termasuk kekerasan seksual bagi korban karena sudah membuat tidak nyaman dan aman, tapi terus dilakukan pelaku karena tidak mendapat efek jera,” jelasnya. Oleh karena itu, ia menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) senantiasa mengedepankan keberpihakan sekaligus pemenuhan hak-hak korban dalam memproses laporan kasus kekerasan seksual, bahkan yang sekalipun dianggap remeh oleh masyarakat.

Baca juga: Komnas Perempuan ingatkan APH untuk penuhi hak korban KSBG
Baca juga: Menteri PPPA: Perkuat SDM penyedia layanan implementasikan UU TPKS