Keluarga jenguk Andi Mallarangeng di tahanan
21 Oktober 2013 11:18 WIB
Andi Mallarangeng ditahan Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Andi Alfian Mallarangeng (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) ()
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Mallarangeng mengunjungi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini ada ibu saya, istri saya, istri Andi dan adik," kata juru bicara keluarga, Rizal Mallarangeng saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Keluarga Andi yang datang adalah ibunya Andi Asni Patoppoi, istri Andi Vitri Cahyaningsih, anak Andi Gemilang Mallarangeng dan Mentari Bunga Rantiga Mallarangeng dan istri Rizal Dewi Tjakrawati.
"Kami bawa makanan dan buku, ada macam-macam, ikan, sambal, sayur," kata Rizal.
KPK menahan Andi bersama dengan dua tahanan KPK lain sejak Kamis (17/10) setelah diperiksa sekitar 6 jam.
KPK sebelumnya sudah menahan salah satu tersangka Hambalang yaitu bekas anak buah Andi, mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak 13 Juni 2013.
Deddy yang tadinya ditahan di rutan KPK sudah dipindahkan penahanannya ke rutan Polres Jakarta Selatan agar tidak berkomunikasi dengan Andi saat berada di tahanan.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
"Ini ada ibu saya, istri saya, istri Andi dan adik," kata juru bicara keluarga, Rizal Mallarangeng saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Keluarga Andi yang datang adalah ibunya Andi Asni Patoppoi, istri Andi Vitri Cahyaningsih, anak Andi Gemilang Mallarangeng dan Mentari Bunga Rantiga Mallarangeng dan istri Rizal Dewi Tjakrawati.
"Kami bawa makanan dan buku, ada macam-macam, ikan, sambal, sayur," kata Rizal.
KPK menahan Andi bersama dengan dua tahanan KPK lain sejak Kamis (17/10) setelah diperiksa sekitar 6 jam.
KPK sebelumnya sudah menahan salah satu tersangka Hambalang yaitu bekas anak buah Andi, mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak 13 Juni 2013.
Deddy yang tadinya ditahan di rutan KPK sudah dipindahkan penahanannya ke rutan Polres Jakarta Selatan agar tidak berkomunikasi dengan Andi saat berada di tahanan.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: