Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Iswan Abdullah mengatakan tuntutan upah buruh Rp3,7 setiap bulan di Jakarta adalah wajar.

"Angka itu didapat berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan dari unsur buruh dengan menggunakan metode regresi atau proyeksi sesuai dengan Permenakertrans 13/2012 didapat upah minimum di DKI Rp3,7 juta," ujar Iswan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, angka tersebut didapat dari hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi sejumlah enam persen dan inflasi sebesar sembilan persen.

Maka dari itu, lanjut dia, atas dasar survei tersebut tidak ada alasan bagi pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum buruh di bawah apa yang menjadi tuntutan buruh DKI.

"Sebab, semuanya telah memenuhi mekanisme penetapan upah minimum sesuai UU 13/2003," tukas dia.

Dia juga menilai, apa yang menjadi tuntutan buruh merupakan hal yang wajar melihat pencapaian perekonomi Indonesia tahun 2012 dimana Indonesia menjadi negara nomor 15 PDB terbesar di dunia. Adanya peningkatan pendapatan perkapita dari 3.800 dolar AS pada 2011 menjadi 4.000 dolar AS pada 2013, pertumbuhan ekonomi Indonesia tembus 6,3 persen pada 2012

"Indonesia berhasil meningkatan persentase kelas menengah menjadi 56,5 persen, artinya sebagian besar penduduk Indonesia memiliki daya beli sebesar dua dolar AS per hari."

Namun sayangnya, upah buruh Indonesia jauh di bawah China, Filipina, Hongkong dan Jepang. Oleh karena itu, Iswan menilai pantas upah minimum DKI Jakarta Rp3,7 juta. (*)