Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo memperkirakan DPR akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya memprediksi DPR bakal menolak Perppu tersebut. Bahkan Perppu itu bisa gugur jika diuji oleh MK sendiri," ujar Bambang di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan penerbitan Perppu itu terkesan dipaksakan dan mempunyai tujuan yakni menciptakan kegaduhan politik baru. Sehingga perhatian publik beralih dari sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan kekuasaan ke masalah Perppu tersebut.

"Selain persoalan Bunda Putri, juga masih ada beberapa kasus yang penanganannya belum ada kemajuan," tukas dia.

Misalnya saja, lanjut Bambang, mengenai kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dia meyakni Rudi tidak bermain sendiri. Buktinya, penyidik KPK menemukan uang sebesar 200.000 dolar AS di ruang Sekjen Kementerian ESDM.

"Penyelidikan kasus Rudi harus diarahkan ke atas, karena "deal" bisnis Migas memang ditetapkan dari atas," lanjut dia.

Jika terjadi kegaduhan politik, sambung dia, publik diperkirakan tidak akan mempergunjingkan lagi sepak terjang Bunda Putri dan menanyakan kelanjutan kasus Rudi.

Presiden SBY menerbitkan Perppu dengan alasan untuk menyelamatkan MK, pascatertangkapnnya Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam Perppu yang sudah diterbitkan itu, ada tiga substansi penting, yakni, penambahan persyaratan untuk menjadi majelis hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi, dan mekanisme pengajuan hakim MK. (*)