Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko di dalam sektor jasa keuangan (SJK) sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.
"Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat," kata Sophia yang juga merangkap Ketua Dewan Audit OJK di Jakarta, Sabtu.
Sophia juga menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pasifik. Sejalan dengan hal tersebut, isu terkait keberlanjutan/business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.
Oleh sebab itu, OJK mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan karena dinilai penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko. Hal ini juga disampaikan Sophia dalam "Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024" di Jakarta, Jumat (15/3).
"Kick-Off Meeting" tersebut merupakan kegiatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
Secara khusus, pada kesempatan yang sama, Sophia juga mengingatkan berbagai tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan di tahun ini termasuk terkait dengan kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir.
Selain itu, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF) juga termasuk tantangan lain yang harus dihadapi.
Sebagai regulator, OJK pun terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi governance, risk, and compliance (GRC) seiring dengan tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko yang berkembang.
OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko. Hal ini agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.
Baca juga: OJK: Pertumbuhan aset surat berharga milik perbankan terus berlanjut
Baca juga: OJK minta bank digital berbunga tinggi tingkatkan perlindungan nasabah
Baca juga: OJK perkirakan piutang pembiayaan tumbuh 11-13 persen pada Maret 2024
Baca juga: Pelaku industri nilai aturan baru kripto tunjukkan langkah positif OJK
OJK: Penguatan profesi manajemen risiko sangat diperlukan di dalam IJK
16 Maret 2024 12:02 WIB
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena. ANTARA/HO-OJK
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: