Anti Hoax
Disinformasi! Menghina Presiden akan dimasukkan ke dalam daftar hitam
15 Maret 2024 22:21 WIB
Arsip - Presiden Joko Widodo memberi sambutan pada peringatan hari ulang tahun Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia yang ke-50 secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (17/4/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa. (Handout Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa warga negara yang menghina Presiden, nama dan keluarganya akan dimasukka ke dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh keturunannya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..
gunakan medsos dgn positif..”
Namun, benarkah menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan?
Penjelasan:
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 218 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.
Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.
Klaim: Menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan
Rating: Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! Pidato Presiden China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang
Cek fakta: Disinformasi! Foto Presiden Jokowi panggil sejumlah ketum parpol ke Istana usai pemilu
Baca juga: Wamenkumham: Adanya anggapan hidupkan lagi pasal hina Presiden keliru
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..
gunakan medsos dgn positif..”
Namun, benarkah menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan?
Penjelasan:
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 218 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.
Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.
Klaim: Menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan
Rating: Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! Pidato Presiden China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang
Cek fakta: Disinformasi! Foto Presiden Jokowi panggil sejumlah ketum parpol ke Istana usai pemilu
Baca juga: Wamenkumham: Adanya anggapan hidupkan lagi pasal hina Presiden keliru
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Tags: