Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa warga negara yang menghina Presiden, nama dan keluarganya akan dimasukka ke dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh keturunannya.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..

gunakan medsos dgn positif..”

Namun, benarkah menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan?



Unggahan disinformasi yang menarasikan menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan. Faktanya, menurut UU KUHP, penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV. (TikTok)
Penjelasan:

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 218 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.

Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.

Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.

Klaim: Menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan

Rating: Disinformasi

Cek fakta: Hoaks! Pidato Presiden China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang

Cek fakta: Disinformasi! Foto Presiden Jokowi panggil sejumlah ketum parpol ke Istana usai pemilu

Baca juga: Wamenkumham: Adanya anggapan hidupkan lagi pasal hina Presiden keliru