"Barang bukti hasil tangkapan berupa dua kilogram heroin jenis putaw dan 11,5 kilogram sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Heru Winarko, saat gelar perkara hasil kejahatan narkoba itu di Markas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (18/20), di areal Seaport Interdiction atau titik pemeriksaan menjelang masuk pelabuhan itu.
Barang terlarang senilai Rp29 miliar itu dibawa seorang kurir bernama Rianto alias Kiek Wan (47) warga Jalan Darmoyudo Utama No 16, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur, yang menumpang bus Medan Jaya nomor registrasi BK 7094 UA.
"Barang dikemas dalam kardus bekas air mineral sebanyak lima bungkus plastik bening dicampur kacang atom," kata Winarko.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda senilai Rp13 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lain," kata dia.