Pemilu 2024
Perwakilan parpol heran coklit di Kuala Lumpur hanya 64 ribu
15 Maret 2024 19:31 WIB
Ketua Perwakilan Luar Negeri Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan (kanan) memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 oleh tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta (ANTARA) - Perwakilan partai politik (parpol) mengaku heran dengan hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya sekitar 64 ribu dari total Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) di Kuala Lumpur, Malaysia berjumlah 493.856 pemilih.
Hal itu disampaikan Ketua Perwakilan Luar Negeri Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan saat memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 oleh tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Pada intinya kami ketika itu merasa dari 490 ribu-an [DP4], sementara yang dicoklit itu 64 ribu atau 12 persen, ini bertolak belakang sekali hasilnya,” ucap Tengku Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Menurut Adnan, hasil coklit oleh pantarlih di Kuala Lumpur berbeda jauh dengan pantarlih di beberapa PPLN lainnya di Malaysia. Padahal, kata dia, waktu durasi coklit yang diberikan tidak berbeda.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, pertanyaan besar, kenapa Kuala Lumpur hanya mampu bekerja dengan tahapan yang sama dengan PPLN lainnya, tetapi tidak mampu seperti yang lain, mampu melakukan 70–80 persen, tetapi Kuala Lumpur hanya melakukan 12 persen dari jumlah yang dickolit,” ujar dia.
Ia menyebutkan, dengan rentang waktu kerja yang kurang lebih sama dan jumlah pantarlih diatur dengan proporsional, maka jumlah data yang tercoklit di Kuala Lumpur bisa lebih banyak.
“Nah ini yang menjadi pertanyaan kami, gimana letak, kenapa hanya mampu melakukan pekerjaan pencoklitan sebesar 12 persen sementara PPLN yang lain mampu melakukan 70–80 persen,” ujar Adnan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perwakilan parpol komplain pada saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023. Mereka komplain karena daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.
Oleh sebab itu, terjadi perdebatan saat rapat pleno tersebut. Namun demikian, PPLN Kuala Lumpur memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.
“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam DPS, menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim tolak keberatan dua terdakwa kasus PPLN Kuala Lumpur
Baca juga: Bawaslu siap hadiri persidangan tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Hal itu disampaikan Ketua Perwakilan Luar Negeri Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan saat memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 oleh tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Pada intinya kami ketika itu merasa dari 490 ribu-an [DP4], sementara yang dicoklit itu 64 ribu atau 12 persen, ini bertolak belakang sekali hasilnya,” ucap Tengku Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Menurut Adnan, hasil coklit oleh pantarlih di Kuala Lumpur berbeda jauh dengan pantarlih di beberapa PPLN lainnya di Malaysia. Padahal, kata dia, waktu durasi coklit yang diberikan tidak berbeda.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, pertanyaan besar, kenapa Kuala Lumpur hanya mampu bekerja dengan tahapan yang sama dengan PPLN lainnya, tetapi tidak mampu seperti yang lain, mampu melakukan 70–80 persen, tetapi Kuala Lumpur hanya melakukan 12 persen dari jumlah yang dickolit,” ujar dia.
Ia menyebutkan, dengan rentang waktu kerja yang kurang lebih sama dan jumlah pantarlih diatur dengan proporsional, maka jumlah data yang tercoklit di Kuala Lumpur bisa lebih banyak.
“Nah ini yang menjadi pertanyaan kami, gimana letak, kenapa hanya mampu melakukan pekerjaan pencoklitan sebesar 12 persen sementara PPLN yang lain mampu melakukan 70–80 persen,” ujar Adnan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perwakilan parpol komplain pada saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023. Mereka komplain karena daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.
Oleh sebab itu, terjadi perdebatan saat rapat pleno tersebut. Namun demikian, PPLN Kuala Lumpur memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.
“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam DPS, menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim tolak keberatan dua terdakwa kasus PPLN Kuala Lumpur
Baca juga: Bawaslu siap hadiri persidangan tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: