Pemkot Pangkalpinang tingkatkan transparansi pengelolaan keuangan
15 Maret 2024 19:31 WIB
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang Yan Rizana. ANTARA/HO-Humas Diskominfo Pemkot Pangkalpinang.
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kota Pangkalpinang Yan Rizana di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan penerapan KKPD rencananya diberlakukan pada triwulan ke dua tahun 2024.
"Ini sebagai salah satu upaya Pemkot Pangkalpinang dalam mendukung proses digitalisasi keuangan dan harus segera dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengolahan keuangan pemerintah daerah," kata Yan Rizana.
Dengan penerapan KKPD ini diharapkan Pemkot Pangkalpinang bisa mengelola keuangan daerah dengan lebih baik melalui sistem yang sudah disiapkan.
"Jadi dengan sistem serba digital ini seluruh pengelolaan keuangan kita terdata dan mudah diawasi juga, artinya seluruh proses keuangan apakah masuk dan keluar harus melalui proses keuangan yang ada," katanya.
Dalam penerapan KKPD, Pemkot Pangkalpinang akan bekerja sama dengan Bank Sumsel-Babel sebagai mitra.
Untuk mendukung program tersebut, untuk saat ini Pemkot Pangkalpinang sedang menyiapkan peraturan wali kota yang saat ini masih dalam tahap asistensi.
“Untuk penerbitan peraturan wali kota masih dalam proses, sudah kita susun dan sekarang masih dalam tahap asistensi dengan Pemprov Babel," katanya.
Menurut dia, semua peraturan wali kota harus asistensi dengan pemprov dan jika sudah selesai pada tahapan itu akan segera diusulkan untuk penerbitan aturan tersebut.
"Selesai asistensi dan usulan terbit, kita akan melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Sumsel-Babel," katanya.
Ia berharap dengan penerapan KKPD sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang akan semakin baik dan mudah karena ke depan sudah tidak ada lagi proses transaksi manual.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kota Pangkalpinang Yan Rizana di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan penerapan KKPD rencananya diberlakukan pada triwulan ke dua tahun 2024.
"Ini sebagai salah satu upaya Pemkot Pangkalpinang dalam mendukung proses digitalisasi keuangan dan harus segera dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengolahan keuangan pemerintah daerah," kata Yan Rizana.
Dengan penerapan KKPD ini diharapkan Pemkot Pangkalpinang bisa mengelola keuangan daerah dengan lebih baik melalui sistem yang sudah disiapkan.
"Jadi dengan sistem serba digital ini seluruh pengelolaan keuangan kita terdata dan mudah diawasi juga, artinya seluruh proses keuangan apakah masuk dan keluar harus melalui proses keuangan yang ada," katanya.
Dalam penerapan KKPD, Pemkot Pangkalpinang akan bekerja sama dengan Bank Sumsel-Babel sebagai mitra.
Untuk mendukung program tersebut, untuk saat ini Pemkot Pangkalpinang sedang menyiapkan peraturan wali kota yang saat ini masih dalam tahap asistensi.
“Untuk penerbitan peraturan wali kota masih dalam proses, sudah kita susun dan sekarang masih dalam tahap asistensi dengan Pemprov Babel," katanya.
Menurut dia, semua peraturan wali kota harus asistensi dengan pemprov dan jika sudah selesai pada tahapan itu akan segera diusulkan untuk penerbitan aturan tersebut.
"Selesai asistensi dan usulan terbit, kita akan melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Sumsel-Babel," katanya.
Ia berharap dengan penerapan KKPD sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang akan semakin baik dan mudah karena ke depan sudah tidak ada lagi proses transaksi manual.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: