Kemenkumham Banten lindungi pemenuhan hak penyandang disabilitas
15 Maret 2024 19:03 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto memberikan sambutan saat acara sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Mental di Banten, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/HO-Dokumen Kemenkumah Banten)
Serang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus berupaya untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas, maka dari itu Kemenkumham Banten terus berupaya untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini dilakukan melalui sosialisasi pedoman perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental di Panti Rehabilitasi Mental yang diselenggarakan oleh Direktorat Instrumen HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
“Pada hari ini kita melakukan sosialisasi pedoman perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental di Panti Rehabilitasi Mental, hal ini kita selenggarakan karena penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas,” katanya.
Ia mengatakan upaya pelindungan ini dilakukan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM, Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
“Pemerintah dan masyarakat saat ini berupaya untuk memberikan layanan dalam pemulihan bagi penyandang disabilitas mental, dengan banyaknya lembaga di masyarakat yang menyelenggarakan layanan pemulihan bagi penyandang disabilitas mental baik yang berbadan hukum maupun yang tidak,” tuturnya.
Diantara ragam penyandang disabilitas, kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) merupakan salah satu kelompok yang masih menerima stigma yang berat di masyarakat, bahkan di level keluarga. PDM adalah mereka yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmawanati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, serta Perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten.
Hal ini dilakukan melalui sosialisasi pedoman perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental di Panti Rehabilitasi Mental yang diselenggarakan oleh Direktorat Instrumen HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
“Pada hari ini kita melakukan sosialisasi pedoman perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental di Panti Rehabilitasi Mental, hal ini kita selenggarakan karena penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas,” katanya.
Ia mengatakan upaya pelindungan ini dilakukan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM, Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
“Pemerintah dan masyarakat saat ini berupaya untuk memberikan layanan dalam pemulihan bagi penyandang disabilitas mental, dengan banyaknya lembaga di masyarakat yang menyelenggarakan layanan pemulihan bagi penyandang disabilitas mental baik yang berbadan hukum maupun yang tidak,” tuturnya.
Diantara ragam penyandang disabilitas, kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) merupakan salah satu kelompok yang masih menerima stigma yang berat di masyarakat, bahkan di level keluarga. PDM adalah mereka yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmawanati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, serta Perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: