Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat, dalam rangka pengawasan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP) beras setelah kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa sidak tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mengumpulkan informasi guna melihat efektivitas kinerja pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga beras.

"Jadi, dalam pengumpulan ini kami melakukan kunjungan lapangan," kata Yeka usai mengecek kios-kios beras.


Sidak digelar sekitar pukul 14.30 WIB bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya yang juga berkantor di pasar tersebut.
Yeka pun melakukan pengecekan kepada para pembeli beras di pasar tersebut yang bukan merupakan end user. Saat itu terparkir sejumlah sepeda motor yang sudah siap mengangkut beras, namun tidak ada pengendaranya.

Ia lantas berupaya mencoba mencari pengendara sepeda motor itu. Motor-motor itu pun mengangkut dua hingga tiga karung beras.

Berdasarkan pengecekan sementara, menurut dia, harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang itu masih tergolong wajar. Akan tetapi, yang perlu diselidiki adalah para pedagang yang membeli beras dari pasar tersebut.

"Persoalannya konsumen itu 'kan membeli bukan di sini, melainkan di rantai akhir. Bisa saja di sini harganya sesuai, tetapi di sana tidak terjadi," kata dia.

Maka dari itu, dia menilai permasalahan harga beras adalah terkait dengan pengawasan. Dia pun bakal mengkaji terkait dengan kebutuhan pengawasan harga beras hingga di tingkat konsumen.

"Ini yang harus ombudsman dalami. Sebetulnya pasokan ke pasar induk tidak bermasalah, tetapi kenapa di sana (di tingkat konsumen) masih tinggi?" katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan untuk menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret hingga 23 Maret.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000,00 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Baca juga: Presiden: Harga beras di Pasar Kawat Sumatera Utara lebih baik
Baca juga: Kemendagri minta pemda operasi pasar demi kendalikan harga beras