Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi dan akan menjalankan politik hukum yang diambil negara.

"Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat.

Asep juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, Mahkamah Agung dan MK.

"Sebab untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya," katanya.

Asep mencontohkan kewenangan pengawasan yang dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan, dimana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya.

Terkait materinya sendiri, kata Asep, sejak awal KY memang memandang perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim MK agar berjalan lebih independen, mempunyai parameter yang lebih terukur, prosesnya lebih transparan dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi.

"Adapun mengenai pengawasan hakim MK, memang perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal yang permanen dan mengawasi etika perilaku hakim MK secara terus menerus baik di dalam maupun di luar sidang," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/10) malam, di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Menko Polhukam Djoko Suyanto membacakan Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perppu itu berisi tentang tiga hal utama yakni penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, mekanisme pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan pengawasan Mahkamah Konstitusi.

Beberapa butir Perppu MK mengatur antara lain terkait calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Pembentukan Majelis Kehormatan MK yang tadinya "ad hoc" menjadi permanen, serta pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial untuk menguji calon hakim konstitusi ke depannya. (*)