Anggota DPR: RUU Kelautan masih perlu serap aspirasi mitra terkait
14 Maret 2024 21:57 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/HO-DPR RI)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Sturman Panjaitan menilai bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Kelautan perlu dibahas dari berbagai perspektif secara komprehensif dengan menyerap aspirasi dari para mitra terkait.
Menurutnya pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja. Selain itu, mitra terkait yang perlu diserap aspirasinya yakni mulai dari tingkat pusat maupun daerah.
"Kementerian dan instansi yang memiliki wewenang untuk melindungi di laut lepas ini tadi juga sudah ada komitmen untuk menyelesaikan RUU Kelautan. Artinya dari seluruh mitra RUU Kelautan ini berusaha untuk memberikan kemajuan atau bersinergi," kata Sturman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis ini, dia menghadiri Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dia pun mengapresiasi keputusan masing-masing kementerian dan lembaga yang hadir untuk berupaya mengedepankan sinergi dan kolaborasi demi menyelesaikan RUU Kelautan ini. Menurutnya, RUU Kelautan akan selesai dibahas pada masa periode DPR RI yang berakhir pada tahun ini.
Adapun dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut. Padahal, menurutnya Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia. Permasalahan tersebut pada akhirnya mengakibatkan kewenangan untuk penegakan hukum di lautan Indonesia tidak berada pada satu visi dan misi. Selain itu, kewenangannya pun masih bersifat tumpang tindih antar kementerian dan lembaga.
Baca juga: DPR komitmen bahas RUU Kelautan dengan hati-hati
Baca juga: DPR-Pemerintah perlu segera bahas RUU Daerah Kepulauan
Menurutnya pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja. Selain itu, mitra terkait yang perlu diserap aspirasinya yakni mulai dari tingkat pusat maupun daerah.
"Kementerian dan instansi yang memiliki wewenang untuk melindungi di laut lepas ini tadi juga sudah ada komitmen untuk menyelesaikan RUU Kelautan. Artinya dari seluruh mitra RUU Kelautan ini berusaha untuk memberikan kemajuan atau bersinergi," kata Sturman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis ini, dia menghadiri Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dia pun mengapresiasi keputusan masing-masing kementerian dan lembaga yang hadir untuk berupaya mengedepankan sinergi dan kolaborasi demi menyelesaikan RUU Kelautan ini. Menurutnya, RUU Kelautan akan selesai dibahas pada masa periode DPR RI yang berakhir pada tahun ini.
Adapun dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut. Padahal, menurutnya Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia. Permasalahan tersebut pada akhirnya mengakibatkan kewenangan untuk penegakan hukum di lautan Indonesia tidak berada pada satu visi dan misi. Selain itu, kewenangannya pun masih bersifat tumpang tindih antar kementerian dan lembaga.
Baca juga: DPR komitmen bahas RUU Kelautan dengan hati-hati
Baca juga: DPR-Pemerintah perlu segera bahas RUU Daerah Kepulauan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: