Batam (ANTARA News) - Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perwakilan Batam, Andi Zubaida Assaf mengatakan, dari 164 laporan aduan dugaan pelanggaran persaingan usaha sepanjang lima tahun terakhir, sekitar 80 persen di antaranya terkait tender yang dilakukan pemerintah.

"Aduan masyarakat tentang tender paling banyak, sampai 80 persen," kata Andi Zubaida Assaf di Batam, Jumat.

Ia mengatakan laporan masyarakat terkait persekongkolan vertikal dan horizontal antara sesama peserta tender ataupun peserta tender dengan pimpinan proyek.

"Penangannya ada yang sudah dilidik ada juga disidik," kata dia.

Namun, tidak semua aduan masyarakat itu ditindaklanjuti KPPU karena keterbatasan wewenang dan alat bukti yang dimiliki pelapor.

Ia mengatakan selama ini pihaknya selalu terkendala dalam menjalankan tugasnya karena ketidakjelasan struktur KPPU di pemerintahan menjadi kendala saat pihaknya hendak berkoordinasi.

Selain itu kewenangan KPPU yang terbatas juga membuat pihaknya kurang leluasa. KPPU, kata dia, tidak bisa melakukan panggilan paksa kepada pemberi keterangan.

"Ketika kami panggil, mereka tidak datang. Kami tidak ada paksaan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan DPR akan merevisi UU No. 5 tahun 1999 tentang Laporan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk memperkuat Komisi Pengawas Perlindungan Usaha dalam menyidik dan menindak dugaan monopoli.

"Akan diperkuat, tapi masih akan dibahas, memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, bisa eksekusi," kata

Menurut dia, selama ini KPPU belum bisa banyak bertindak karena geraknya masih sangat terbatas. Namun, bila nanti UU memberi kewenangan yang luas, maka perlu pengawasan yang juga ketat.