Ombudsman RI sampaikan empat harapan kepada pemerintah
14 Maret 2024 17:45 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berbicara dalam acara "Peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023” di Gedung Ombudsman, Jakarta Pusat, Kamis.
Harapan pertama yang disampaikan adalah dukungan pemerintah dalam penguatan kelembagaan melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang telah menjadi usul DPR.
“Usulan perubahan ini telah dirintis sejak tahun 2019. Kami berharap bahwa tahun ini pemerintah bersama DPR berkenan untuk menuntaskannya agar kinerja Ombudsman semakin kuat, semakin optimal, dan nyata berkontribusi menuju Indonesia yang bebas dari maladministrasi,” kata Najih.
Diketahui, pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan.
Harapan kedua adalah terkait penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam lembaga tersebut melalui perbaikan jumlah insentif yang diterima.
“Saat ini juga sedang dalam proses penyelesaian peraturan presiden terkait dengan perbaikan penghasilan atau insentif untuk kepala perwakilan dan asisten Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyesuaian renumerasi ini diusulkan setelah menimbang beban kerja yang semakin bertambah dan tingkat penghasilan yang relatif berbeda.
Lembaga tersebut juga mengusulkan penambahan asisten dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa memenuhi kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman.
“Usulan penambahan jumlah asisten dan ASN juga sudah kami ajukan melalui Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mohon berkenan untuk bisa memenuhi agar pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman agar terus dapat merawat kepatuhan pada nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan adil,” ucapnya.
Harapan ketiga adalah penguatan sarana dan prasarana Ombudsman. Najih mengungkapkan, gedung pusat Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, dalam status sewa dengan Kementerian Keuangan. Demikian pula dengan 27 kantor perwakilan yang masih menyewa dengan pihak lain.
“Besar harapan kami dalam lima tahun ke depan, kesediaan prasarana kerja ini sudah dimiliki oleh Ombudsman RI baik di pusat maupun di perwakilan,” ujarnya.
Harapan terakhir adalah pemahaman masyarakat yang komprehensif terhadap Ombudsman. Najih menyebut, meskipun lembaga tersebut telah hadir di tanah air selama 24 tahun, namun kehadirannya kerap disalahartikan sebagai “lembaga pengganggu”.
“Padahal kehadirannya adalah untuk memperbaiki kualitas layanan dan membersamai, memulihkan akibat adanya maladministrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, masih diperlukan langkah-langkah koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan agar Ombudsman lebih berfungsi sesuai mandat konstitusinya.
Baca juga: Ombudsman telah selesaikan 7.909 laporan pada tahun 2023
Baca juga: Ombudsman RI: IKN investasi jangka panjang hadapi kondisi global
Baca juga: Ombudsman saran Kemhan apresiasi unit kerja dengan kepatuhan tinggi
Harapan pertama yang disampaikan adalah dukungan pemerintah dalam penguatan kelembagaan melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang telah menjadi usul DPR.
“Usulan perubahan ini telah dirintis sejak tahun 2019. Kami berharap bahwa tahun ini pemerintah bersama DPR berkenan untuk menuntaskannya agar kinerja Ombudsman semakin kuat, semakin optimal, dan nyata berkontribusi menuju Indonesia yang bebas dari maladministrasi,” kata Najih.
Diketahui, pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi usul DPR. Persetujuan itu diambil setelah sembilan fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut kepada pimpinan dewan.
Harapan kedua adalah terkait penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam lembaga tersebut melalui perbaikan jumlah insentif yang diterima.
“Saat ini juga sedang dalam proses penyelesaian peraturan presiden terkait dengan perbaikan penghasilan atau insentif untuk kepala perwakilan dan asisten Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyesuaian renumerasi ini diusulkan setelah menimbang beban kerja yang semakin bertambah dan tingkat penghasilan yang relatif berbeda.
Lembaga tersebut juga mengusulkan penambahan asisten dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa memenuhi kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman.
“Usulan penambahan jumlah asisten dan ASN juga sudah kami ajukan melalui Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mohon berkenan untuk bisa memenuhi agar pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya insan Ombudsman agar terus dapat merawat kepatuhan pada nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan adil,” ucapnya.
Harapan ketiga adalah penguatan sarana dan prasarana Ombudsman. Najih mengungkapkan, gedung pusat Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, dalam status sewa dengan Kementerian Keuangan. Demikian pula dengan 27 kantor perwakilan yang masih menyewa dengan pihak lain.
“Besar harapan kami dalam lima tahun ke depan, kesediaan prasarana kerja ini sudah dimiliki oleh Ombudsman RI baik di pusat maupun di perwakilan,” ujarnya.
Harapan terakhir adalah pemahaman masyarakat yang komprehensif terhadap Ombudsman. Najih menyebut, meskipun lembaga tersebut telah hadir di tanah air selama 24 tahun, namun kehadirannya kerap disalahartikan sebagai “lembaga pengganggu”.
“Padahal kehadirannya adalah untuk memperbaiki kualitas layanan dan membersamai, memulihkan akibat adanya maladministrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, masih diperlukan langkah-langkah koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan agar Ombudsman lebih berfungsi sesuai mandat konstitusinya.
Baca juga: Ombudsman telah selesaikan 7.909 laporan pada tahun 2023
Baca juga: Ombudsman RI: IKN investasi jangka panjang hadapi kondisi global
Baca juga: Ombudsman saran Kemhan apresiasi unit kerja dengan kepatuhan tinggi
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: