KPPU usul adanya perpres strategi nasional persaingan usaha
14 Maret 2024 15:01 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPPU bersama Kemenkumham, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) Yose Rizal Damuri, serta Guru Besar dari Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi di Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-Humas KPPU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.
“KPPU berpendapat, ini dapat dicapai dengan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar,” kata Eugenia.
Eugenia menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) Yose Rizal Damuri, serta Guru Besar dari Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi.
KPPU menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.
Eugenia menyebut FGD tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan Stranas- PU, pertama persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan.
“Sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review,” ucap Eugenia.
Kedua, ada peran penting kementerian dan lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada.
“Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Eugenia.
Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.
Stranas-PU penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut, didukung dengan data yang disampaikan oleh OECD bahwa terdapat hubungan positif yang riil antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kenaikan tingkat hidup rata-rata.
Keempat, strategi nasional (Stranas) merupakan sesuatu yang sering diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk hukum. Stranas harus punya “baju hukum” yaitu berupa peraturan presiden, sehingga akan ada konsekuensi yang menyertai, yaitu perlunya mengikuti kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian di bidang ekonomi sebagai pengusul atau pemrakarsa, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Eugenia.
Eugenia berharap melalui Stranas-PU prinsip persaingan usaha dapat mencapai konsensus di tingkat nasional khususnya dalam kebijakan ekonomi.
“Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut,” kata Eugenia.
Baca juga: KPPU: penyuluh kemitraan solusi pengawasan kemitraan UMKM yang efektif
Baca juga: KPPU gandeng K/L hingga asosiasi pengusaha bahas harga beras tinggi
Baca juga: Kemenkop UKM-KPPU perkuat sinergi optimalkan ekosistem UMKM
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.
“KPPU berpendapat, ini dapat dicapai dengan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar,” kata Eugenia.
Eugenia menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) Yose Rizal Damuri, serta Guru Besar dari Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi.
KPPU menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.
Eugenia menyebut FGD tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan Stranas- PU, pertama persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan.
“Sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review,” ucap Eugenia.
Kedua, ada peran penting kementerian dan lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada.
“Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Eugenia.
Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.
Stranas-PU penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut, didukung dengan data yang disampaikan oleh OECD bahwa terdapat hubungan positif yang riil antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kenaikan tingkat hidup rata-rata.
Keempat, strategi nasional (Stranas) merupakan sesuatu yang sering diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk hukum. Stranas harus punya “baju hukum” yaitu berupa peraturan presiden, sehingga akan ada konsekuensi yang menyertai, yaitu perlunya mengikuti kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian di bidang ekonomi sebagai pengusul atau pemrakarsa, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Eugenia.
Eugenia berharap melalui Stranas-PU prinsip persaingan usaha dapat mencapai konsensus di tingkat nasional khususnya dalam kebijakan ekonomi.
“Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut,” kata Eugenia.
Baca juga: KPPU: penyuluh kemitraan solusi pengawasan kemitraan UMKM yang efektif
Baca juga: KPPU gandeng K/L hingga asosiasi pengusaha bahas harga beras tinggi
Baca juga: Kemenkop UKM-KPPU perkuat sinergi optimalkan ekosistem UMKM
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: