Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan Gatot Supiartono dimasukkan ke ruang tahanan setelah diperiksa dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
"Sekitar jam 19.00 surat perintah penahanan ditandatangani oleh G, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Bid Dokkes Polda Metro, dan sekitar jam 19.45, G dipindahkan ke ruang tahanan didampingi pengacara dan penyidik," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Gatot Supiartono, tersangka pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Gatot dibawa ke ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya menjelang pukul 20.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 11.00. Dia dibawa ke ruang tahanan tanpa mengenakan baju tahanan.
Sementara itu, Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati penahanan tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kami akan mengupayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Penahanan itu bisa terjadi atas penilaian subjektif dari penyidik," katanya.
Afrian mengatakan bahwa penahanan bisa dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Apabila tiga hal itu diyakini tidak akan dilakukan oleh tersangka, penyidik bisa menangguhkan penahanannya. Itu yang akan kami upayakan," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Gatot yang juga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti. Pada hari yang sama penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Gatot diduga sebagai perencana pembunuhan Holly dan memerintahkan tersangka lainnya, Surya Hakim, merekrut beberapa orang untuk membunuh Holly.
(D018/D007)
Rikwanto: G masuk tahanan setelah diperiksa dokter
17 Oktober 2013 22:21 WIB
Kombes Pol Rikwanto (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: