Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengajak semua pihak memahami bahwa semangat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelamatkan dan memperkuat MK.

"Mari kita lihat semangat dari diterbitkannya Perpu MK ini. Kita lihat tadi adalah untuk menyelamatkan dan memperkuat MK," kata Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis malam.

Ia mengaku tidak ingin berandai-andai apakah nantinya Perppu MK itu akan di-"judicial review" oleh MK.

"Saya kira kita semua paham bahwa di sebuah negara yang demokratis tidak boleh ada satu lembaga pun tanpa pengawasan," katanya.

Menko Polhukam mengajak publik untuk melihat semangat penerbitannya karena perppu tersebut justru untuk membuat MK sebagai lembaga yang makin percaya diri.

Djoko mengatakan bahwa Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Ia menilai sangat berbahaya jika MK yang mempunyai kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi negara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.

Apalagi, tambah Menko Polhukam, tahun depan Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum yang sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan berdemokrasi di Tanah Air mengingat peran MK sangat penting untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum.

Oleh karena itu, menurut Djoko, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan, dan penerbitan Perppu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK itu.

Presiden Yudhoyono dalam proses penyusunan Perpu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait, tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum serta ahli penyusunan peraturan perundang-undangan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di sela-sela kunjungan kerjanya di Yogyakarta menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK.

Pembentukan Perppu MK itu merupakan salah satu langkah penyelamatan yang mengemuka dalam pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara di Kantor Presiden 5 Oktober 2013 untuk membantu penyelamatan institusi MK pascapenangkapan Ketua MK (kini nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK.(*)