Cirebon (ANTARA News) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI akan menyelenggarakan rapat kerja pembangunan hukum pusat-daerah, di Jakarta, 22--24 Oktober 2013.

Ketua PPUU DPD I Wayan Sudirta melalui siaran persnya, Rabu, menjelaskan, rapat kerja ini sasarannya untuk optimalisasi peran "law center" DPD RI yang diperkuat para oleh pakar dan peneliti dari puluhan perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut Wayan, PPUU DPD RI melalui "law center"-nya yang bernama Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah, akan melibatkan 35 perguruan tinggi se-Indonesia untuk mengoptimalkan perannya di bidang legislasi.

Berikutnya, kata Wayan, "law center" DPD RI akan mengolah masukan akademis teoritis dari sejumlah perguruan tinggi sebagai bahan kerja untuk mengarahkan kebijakan pusat yang mengutamakan kepentingan daerah.

Wayan menambahkan, DPD RI dituntut untuk sanggup merangkum aneka ragam permasalahan di daerah dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi.

Melalui kerja sama dengan puluhan perguruan di daerah, kata Wayan, DPD RI ingin mengangkat persoalan-persoalan di daerah.

Dari masukan akademis dari kampus, akan diolah menjadi bahan kerja pada rapat kerja, katanya.

Ia menambahkan masukan dari para pakar dari perguruan tinggi akan menjadi sistem pendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas DPD sebagai lembaga legislatif, sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kegiatan ini, ia berharap hubungan kerja DPD dengan puluhan perguruan tinggii se-Indonesia dapat mendukung tugas-tugas DPD RI dalam mewujudkan pembangunan hukum yang berkeadilan antara pusat dan daerah.

Senator asal Bali ini menambahkan, persoalan di daerah antara lain, di bidang hukum, pemerintahan, pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya ekonomi, serta masyarakat hukum adat.

(R024/Z003)