Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK Jakarta pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, setelah diperiksa selama sekitar enam jam.
"Saya berharap agar segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi.
Andi mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK bersama tiga orang pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.
"Tersangka AAM ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi tentang penahanan Andi Alifian Mallarangeng (AAM).
KPK sudah menahan salah satu tersangkakasus Hambalang, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, sejak 13 Juni 2013.
Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan telah merugikan negara sampai Rp463,66 miliar itu.
KPK tahan Andi Mallarangeng
17 Oktober 2013 16:32 WIB
Sebelum melakukan penahanan KPK dua kali memeriksa Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: