Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Papua Barat yang mencapai 13.037 orang tergolong normal.

Hal itu disampaikan Idham saat saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mempertanyakan alasan jumlah DPK yang lebih tinggi daripada daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berkisar 4.071 orang dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan apabila jumlah DPK 13.037 orang itu dipersentasekan dengan jumlah DPT sebanyak 385.465 orang, maka persentase-nya mencapai 3,38 persen DPK yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Menurut Idham, berdasarkan pengalamannya melakukan pengecekan terhadap DPK di berbagai daerah Indonesia masih ada daerah yang persentase-nya mencapai 6 persen. Oleh karena itu, dia menilai angka 3,38 persen masih tergolong normal untuk DPK di berbagai daerah Indonesia.

"Sesuai pengalaman saya dan sepengetahuan saya melakukan pengecekan terhadap DPK di berbagai daerah di Indonesia itu bahkan ada yang sampai 6 persen. Artinya secara pribadi saya nilai angka 3,38 persen atau sebesar 13.037 orang pemilih ini pada dasarnya masih dalam rentang yang normal untuk DPK di berbagai daerah di Indonesia," jelas Idham.

Kendati demikian, sambung Idham, pendapat dari saksi Anies-Muhaimin akan menjadi catatan khusus bagi KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

"Mohon dicatat ya ketua dan anggota," tegasnya.

Dia mengatakan pemilih yang masuk ke dalam DPK ini nantinya harus di-input dan dikelola dengan baik. Hal ini agar mereka yang tadinya berada pada kelompok DPK masuk ke dalam DPT.

"DPK ini nanti mohon di-input, dikelola dengan baik, sehingga nanti pada saat pemutakhiran daftar pemilih untuk kepentingan Pilkada nanti, mereka akan menjadi DPT dan tidak menjadi DPK lagi," kata Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya menuturkan bahwa jumlah DPK yang mencapai 13 ribu ini merupakan akumulasi dari 1.923 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau di rata-ratakan kan ada 5 sampai 6 dan akumulasi jumlah akhir adalah 13 ribu dengan jumlah demikian," ucap Paskalis.

Ia menilai proses pemutakhiran data sudah dilakukan maksimal dan riil. Paskalis juga mengapresiasi masyarakat yang masih membawa KTP untuk dilayani dan didata agar bisa menggunakan hak pilih.

Adapun jumlah pemilih yang tercatat pada DPT di Provinsi Papua Barat sebanyak 385.465 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 319.595 orang.

Kemudian ada sebanyak 4.071 orang yang menggunakan hak pilihnya dari DPTb, serta ada 13.037orang yang menggunakan hak pilihnya dari DPK.

Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 170.333 orang, sedangkan perempuan 166.370 orang. Apabila ditotalkan mencapai 336.703 orang.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya tunda pleno rekapitulasi tingkat provinsi

Baca juga: KPU RI sahkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul di Papua Barat


Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.