Medan (ANTARA) - Direktur Utama Perumda Tirtanadi, salah satu BUMD Sumatera Utara, Kabir Bedi mengatakan, kemitraan dengan beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut dilakukan untuk mengantisipasi masalah hukum yang bisa saja terjadi.

"Apalagi aktivitas bisnis yang dijalankan Perumda Tirtanadi tidak lepas dari hubungan dengan pihak-pihak tertentu," ujar Kabir di Medan, Rabu.

Dia melanjutkan, beberapa persoalan yang berpotensi dihadapi termasuk di cabang-cabang mereka di Sumut seperti yang terkait dengan aset.

Baca juga: PDAM Tirta Langkisau Painan cari air bersih untuk korban banjir

Ada pula kemungkinan Perumda Tirtanadi menghadapi tunggakan besar dari pelanggan yang dapat merugikan perusahaan.

"Itu akan terkait dengan Datun (perdata dan tata usaha negara-red)," kata Kabir.

Perumda Tirtanadi memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa Kejari di wilayah kerja mereka seperti Medan, Sibolga, Belawan, Padangsidimpuan, dan Deli Serdang.

Terkini, MoU dilakukan dengan Kejari Sibolga dan Kejari Padangsidimpuan masing-masing pada 4 dan 5 Maret 2023.

"Saya berharap MoU ini dapat menyelesaikan keperdataan yang berkaitan dengan hukum tata negara sehingga dalam kebijakan pekerjaan Perumda Tirtanadi sesuai dengan hukum dan aturan yang ada," tutur Kabir.

Baca juga: Wali Kota Makassar klaim IPAL Losari berteknologi tinggi

Selain itu, Perumda Tirtanadi juga ingin melalui kerja sama tersebut kebijakan perusahaan dapat berjalan sesuai jalur tanpa melanggar hukum.

Dengan MoU itu, Perumda Tirtanadi dapat meminta masukan dari kejaksaan terkait langkah-langkah yang diambil perusahaan.