Jakarta (ANTARA News) - DPD RI kembali mengajukan gugatan uji materi sengketa hubungan antarlembaga tinggi negara ke Mahkamah Komstitusi (MK) menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan DPD RI yakni bisa membahas rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, tapi tidak diindahkan oleh DPR RI.

"DPD RI saat ini sedang menyusun draf uji materi ke MK. Kami harapkan gugatan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK pada akhir Oktober ini," kata Anggota Tim Litigasi DPD RI, Instyawati Ayus, pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Konflik antarlembaga Negara" yang diselenggarakan DPD RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin (16/10).

Menurut Instyawati Ayus, MK telah mengabulkan gugatan uji materi yang dajukan oleh DPD RI, yakni bisa ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah.

Namun, sejak MK mengabulkan gugatan uji materi tersebut pada 27 Maret 2013 hingga saat ini belum diindahkan oleh DPR RI.

Padahal, kata dia, pada pasal 22D UUD NRI 1945 mengamanahkan DPD RI ikut membahas RUU terkait otonomi daerah bersama DPR RI.

"Namun DPR RI sampai hari ini belum juga mematuhi putusan MK tersebut," katanya.

Menurut Instyawati, seluruh anggota DPD RI saat ini sedang melakukan sinkronisasi untuk menyamakan rumusan bersama sebelum diajukan ke MK.

Anggota DPD RI dari Provinsi Riau ini menambahkan uji materi tersebut tergantung pada pemegang amanat konstitusi yakni MK, di mana sejak awal sampai putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi DPD RI, memberikan kewenangan yang relatif sama antara DPD RI dan DPR RI.

"DPD RI seharusnya memiliki kewenangan yang relatif sama dengan DPR RI, tapi sampai saat ini DPR RI tetap mengabaikan putusan MK," katanya.

Instyawati menjelaskan untuk penguatan kewenangan DPD RI, maka jalan yang harus ditempuhkan oleh DPD RI adalah menggolkan usulan amendemen kelima UUD NRI 1945.

Melalui amendemen kelima konstitusi, kata dia, penguatan kewenangan DPD RI diimplementasikan, antara lain, membahas RUU bersama DPR RI.

Instyawati menilai, pembahasan RUU terkait otonomi daerah yang dilakukan DPR RI tanpa mengajak DPD RI, maka produk UU tersebut cacat hukum. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat," katanya.(*)